Menteri Nusron Minta Warga Pemilik Sertipikat Lama Segera Mutakhirkan Data Pertanahan

NASIONAL70 Dilihat

MAKASSAR, SINKAP.info — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau masyarakat pemegang sertipikat tanah terbitan lama untuk segera melakukan pemutakhiran data. Langkah tersebut dinilai penting guna mencegah terjadinya tumpang tindih atau sertipikat ganda. Imbauan ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi dengan Kepala Daerah se-Sulawesi Selatan di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (13/11/2025).

Menurut Menteri Nusron, tumpang tindih sertipikat umumnya terjadi pada produk lama yang belum tercatat dalam sistem digitalisasi pertanahan. Akibat belum masuknya data ke dalam database modern, bidang tanah tersebut terlihat seolah belum memiliki sertipikat sehingga memungkinkan munculnya penerbitan baru bagi pihak lain.

“Permasalahan tumpang tindih terjadi karena itu produk lama yang belum masuk ke database digital. Ketika ada pemohon yang dokumennya lengkap, baik fisik maupun yuridis, sertipikat bisa terbit,” jelasnya.

MENARIK DIBACA:  NU Lampung Timur Apresiasi Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf oleh ATR/BPN

Ia menerangkan bahwa kondisi tersebut banyak muncul pada sertipikat terbitan masa lalu ketika regulasi, infrastruktur pertanahan, dan teknologi belum berkembang seperti sekarang. Jika pemilik tidak menjaga tanahnya, tidak mengenal tetangga sekitar, atau tidak memberi tahu pemerintah desa, maka verifikasi keberadaan sertipikat lama menjadi semakin sulit.

Untuk memudahkan masyarakat melakukan pengecekan awal, Kementerian ATR/BPN menyediakan aplikasi Sentuh Tanahku. Melalui aplikasi ini, pemilik tanah dapat memeriksa informasi dasar bidang tanah, memantau status layanan, hingga memastikan kecocokan data yang tercatat di sistem. Aplikasi ini menjadi salah satu upaya meningkatkan kesadaran dan kemandirian masyarakat dalam menjaga aset tanahnya.

Menteri Nusron menyebutkan bahwa digitalisasi layanan dan penguatan SDM pertanahan saat ini merupakan bagian dari proses pembenahan internal. Munculnya sejumlah persoalan adalah tanda bahwa transformasi layanan sedang berjalan.

MENARIK DIBACA:  Promo JSM Indomaret Akhir Pekan, Gula Pasir dan Minyak Goreng Mulai Rp16.500

Karena itu, ia meminta masyarakat pemegang sertipikat terbitan tahun 1961 hingga 1997 untuk segera mengecek ulang dan melakukan pemutakhiran data di kantor pertanahan setempat.

“Masyarakat yang punya sertipikat terbit tahun 1961 sampai 1997, segera didaftarkan ulang, dimutakhirkan. Jangan sampai tumpang tindih, jangan sampai diserobot orang. Yang belum terdaftar segera didaftarkan, dan diberi batas-batas yang jelas,” tegasnya.

Selain itu, Menteri Nusron mengajak kepala daerah untuk menginstruksikan camat, lurah, hingga RT/RW agar aktif mengimbau warga melakukan pembaruan sertipikat. Hal ini dinilai penting agar persoalan pertanahan tidak menimbulkan konflik di kemudian hari.

“Tolong kepala daerah, instruksikan camat, lurah, dan RT/RW untuk meminta warganya pemegang sertipikat 1961–1997 datang ke BPN melakukan pemutakhiran. Kalau perlu ukur ulang, cocokkan dari sekarang supaya tidak jadi masalah di masa depan,” pungkasnya.