Polsek Sungai Apit Tangkap Azroi dengan Barang Bukti 2,2 Kg Daun Ganja Kering

SIAK, SINKAP.info – Satuan Reserse Kriminal Polsek Sungai Apit berhasil menangkap Azroi, seorang bandar daun ganja kering, setelah menerima laporan dari warga sekitar yang resah dengan aktivitas mencurigakan tersangka. Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti lebih dari 2,2 kilogram daun ganja dalam berbagai paket.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (26/7) setelah Kapolsek Sungai Apit, Iptu Budiman S Dalimunthe SH MH, memerintahkan Kanit Reskrim dan tim untuk menyelidiki laporan masyarakat. Saat penggerebekan di rumah Azroi, yang didampingi Ketua RT dan warga, polisi menemukan tersangka sedang berjalan keluar rumah dan langsung melakukan penangkapan.

Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra SH SIK MSi, saat konferensi pers di Mapolres, Kamis (31/7/2025), menjelaskan, “Dari tangan tersangka ditemukan empat paket kecil ganja siap edar dengan berat total 6,8 gram.”

Penggeledahan di dalam rumah Azroi menemukan dua paket besar ganja kering berisi 2,2 kilogram yang dibungkus lakban kuning, satu toples plastik berisi ganja seberat 4,3 gram, dan dua linting rokok ganja dengan berat 2,2 gram. Selain itu, dua unit ponsel juga diamankan sebagai barang bukti.

Saat diinterogasi, Azroi mengaku memperoleh ganja dari seorang pria bernama Zainal Alif (ZA), warga Desa Suak Merambai, Kecamatan Bunga Raya. Polisi sudah mendatangi rumah ZA, tetapi yang bersangkutan tidak ditemukan dan diduga melarikan diri setelah mengetahui kedatangan petugas. ZA kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Sungai Apit.

Kapolres menegaskan, pengungkapan ini menunjukkan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Siak.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkotika. Ini demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas AKBP Eka Ariandy Putra.

Azroi dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.