PEKANBARU, SINKAP.info – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil menangkap dua pria berinisial Z dan S dalam kasus perambahan hutan produksi terbatas seluas 143 hektare di Desa Lubuk Tilam, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, mengatakan kedua pelaku melakukan perambahan dengan cara membakar lahan terlebih dahulu, kemudian menanam pohon sawit secara ilegal. Penangkapan ini bermula dari laporan polisi yang diterima Satuan Tugas Penanggulangan Perambahan Hutan (Satgas PPH) Polda Riau pada 13 Juni 2025. Dalam waktu kurang dari satu bulan, penyidik mengumpulkan bukti yang cukup untuk menjerat kedua tersangka.
“Tersangka Z adalah pemodal sekaligus pemilik lahan, sementara S bertindak sebagai koordinator lapangan sekaligus pemilik lahan seluas 100 hektare,” ungkap Kombes Ade dalam konferensi pers di Pekanbaru, Selasa (8/7/2025).
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka menjalin kerja sama dengan sistem bagi hasil.
“Setelah kebun sawit yang dibuka secara ilegal tersebut mulai menghasilkan, keuntungan akan dibagi rata, masing-masing 50 persen,” tambahnya.
Kombes Ade menegaskan, hutan produksi terbatas merupakan wilayah yang dilindungi dan tidak boleh digunakan untuk aktivitas perkebunan tanpa izin resmi dari pemerintah.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 12 saksi dan dua saksi ahli. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit alat berat ekskavator, dua mesin chainsaw, dua cangkul, satu bilah parang, serta lima dokumen terkait pembangunan kebun sawit ilegal tersebut.
Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman hukumannya berupa penjara 3 hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Selain kasus ini, Ditreskrimsus Polda Riau saat ini tengah menangani 27 laporan polisi terkait perambahan hutan, dengan total 24 tersangka dan kerusakan lahan lebih dari 2.225 hektare.
“Kami menerapkan tiga undang-undang dalam penanganan kasus perambahan hutan. Penindakan tegas akan terus dilakukan untuk menjaga lingkungan hidup dan kelestarian hutan di Riau,” tegas Kombes Ade.
Ia menambahkan, langkah tegas ini menjadi wujud komitmen Polda Riau menjaga hutan di Bumi Lancang Kuning, terutama menjelang musim kemarau yang rawan terjadi pembukaan lahan ilegal.
“Melindungi hutan adalah tanggung jawab bersama. Namun, bila ada pihak yang merusak demi keuntungan pribadi, kami akan bertindak tegas,” pungkasnya.