Pemprov Riau Hapus Denda Keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor

Pekanbaru654 Dilihat

PEKANBARU, SINKAP.info – Pemerintah Provinsi Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali memberlakukan kebijakan penghapusan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini berlaku mulai 19 Mei hingga 19 Agustus 2025.

Kepala Bapenda Riau, Evarefita, mengatakan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah kepada masyarakat agar tidak terbebani dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan mereka.

“Bagi masyarakat yang telat membayar pajak kendaraannya, sekarang bisa membayarkan tanpa dibebani denda mulai 19 Mei hingga 19 Agustus mendatang,” kata Eva.

Program ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Dengan dihapuskannya denda, diharapkan masyarakat lebih terdorong untuk segera melunasi tunggakan pajaknya tanpa khawatir terhadap sanksi keterlambatan.

“Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor. Dengan memberikan kemudahan bagi wajib pajak, kami optimistis tingkat pembayaran pajak kendaraan akan meningkat secara signifikan selama program ini berlangsung,” ujar Eva.

Bapenda Riau mengimbau masyarakat Riau yang memiliki tunggakan pajak kendaraan untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Kebijakan ini hanya berlaku dalam periode waktu tertentu, sehingga masyarakat diminta untuk tidak melewatkannya.

“Kami harap dengan adanya program penghapusan denda pajak kendaraan ini, masyarakat dapat lebih ringan dalam memenuhi kewajibannya,” tambahnya.

Pihaknya juga mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan berbagai fasilitas pembayaran pajak kendaraan yang telah disediakan, seperti Samsat Drive Thru, Samsat Keliling, Samsat Tanjak, dan aplikasi Samsat Digital Nasional. Hal ini untuk menghindari antrean panjang di kantor-kantor Samsat konvensional, yang sering kali disebabkan oleh tingginya jumlah kunjungan masyarakat.

“Petugas kami siap melayani, namun kami tetap menyarankan agar masyarakat memanfaatkan fasilitas pembayaran lainnya yang sudah kami siapkan,” tutup Eva.