Dua Wanita Pengedar di Tangkap Satnarkoba Polres Bengkalis

Bengkalis8619 Dilihat

BENGKALIS, SINKAP.info – Tim Satnarkoba Polres Bengkalis berhasil meringkus dua tersangka pengedar dan Kurir narkotika obat-obatan terlarang tersangka yang diamankan bernama SS (37) tahun dan WF (40) tahun, dan amankan barang bukti 95 (sembilan puluh lima) butir diduga narkotika jenis pil extasi logo ferari warna cream berat 36,09 gram, 1 (satu) unit handphone android warna hitam, 1 (satu) unit handphone android warna hijau tosca, 1 (satu) unit kendaraan roda 4 warna hitam, TKP Jalan Asrama Tribrata Kel.Pematang Pudu Kec. Mandau Kab. Bengkalis. Jumat tanggal 13/10 sekira pukul 21.30 Wib.

Tersangka SS (37) Tahun, perempuan, Islam, Mengurus Rumah Tangga, Jalan Sempurna Kel. Ratu Sima Kec. Dumai Selatan Kota Dumai, WF (40) tahun, perempuan, islam, mengurus rumah tangga, Jl taman karya Kel. tuah karya kec.Tuah madani Kota Pekanbaru, tersangka berperan sebagai Pengedar dan Kurir.

MENARIK DIBACA:  Buka Festival Budaya Bahari Pantai Indah Selatbaru,Wabup: Pemkab Bengkalis Terus Upayakan Pengembangan Industri Wisata

“Ya, tersangka bersama barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Bengkalis. Kita juga masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini,” ujar Kasatnarkoba Polres Bengkalis, AKP Toni Armando, Kamis (19/10).

Kronologis kejadian penangkapan, Pada hari Jumat tanggal 13 Oktober 2023 sekira pukul 17.00 Wib. Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang tidak dikenal membawa Narkotika Jenis Extasi ke wilayah Kec. Mandau Kab. Bengkalis dari Kota Pekanbaru, mendapatkan informasi tersebut tim melakukan lidik.

Setelah diperoleh informasi yang akurat pada hari Jumat tanggal 13 Oktober 2023 sekira pkl. 21.30 wib tim melihat target menggunakan kendaraan roda 4 merk toyota yaris warna hitam BM1829JG berada di jalan asrama tribrata desa pematang pudu kec. mandau kab. bengkalis

MENARIK DIBACA:  Rp 65 M Dana Tunda Bayar 2017 Masih Misterius

Kemudian tim melakukan penghadangan kendaraan tersebut dan melakukan penangkapan serta pengeledahan. Terhadap tsk 1, ditemukan 95 (sembilan puluh lima) butir diduga narkotika jenis pil extasi logo ferari warna cream berat 36,09 gram, 1 (satu) unit handphone android merk oppo warna hitam, dan 1 (satu) unit handphone android merk vivo warna hijau tosca. Sedangkan tsk 2 ikut membantu sebagai pengemudi kendaraan tersebut.

Kemudian tim melakukan interogasi kepada Tsk tentang kepemilikan Pil Extasi, Tsk 1 mengakui Pil Extasi yang disita adalah miliknya yang mana ia peroleh dari IKI (dalam lidik).

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.

Pasal yang disangkakan
Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

SINKAP.info | Laporan: Jamil