Satnarkoba Polres Bengkalis Amankan Dua Pengedar Narkotika

Bengkalis17621 Dilihat

BENGKALIS, SINKAP.info  – Tim Satnarkoba Polres Bengkalis berhasil membekuk dua pelaku pengedar Narkoba yang berperan sebagai Pengedar AG Als Gepol (45) tahun RPS (28) tahun, dengan barang bukti 10 (sepuluh) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 22.99 gram, 1 (satu) unit, handphone android merk oppo warna hitam, 1 (satu) unit timbangan, 2 (dua) bungkus plastick pack kosong, 1 (satu) unit handphone android warna coklat, diamankan di Rumah Jalan Peroyek Belading Desa Petani Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis, Jumat tanggal 13 Oktober 2023 sekira pukul 05.15 Wib

Tersangka satu AG Als Gepol 45 Tahun, laki laki, Kristen Protestan, Tidak Bekerja, Jalan Jamin Ginting Medan Prov Sumatera Utara, Tak 2 RPS (28) Tahun, laki laki, Islam, Tidak Bekerja, Jalan Proyek Belading Desa Petani Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis. Tersangka berperan sebagai Pengedar Narkotika.

“Mereka kita amankan dengan barang bukti diduga Narkotika jenisnya sabu-sabu,” ujar AKP Toni Armando, Kamis (19/10).

Kronologis kejadian penangkapan, Pada hari Jumat tanggal 13 Oktober 2023 sekira pukul 03.00 Wib. Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di Kel/Desa. Petani Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis mendapatkan informasi tersebut tim melakukan lidik.

Setelah diperoleh informasi yang akurat pada hari Jumat tanggal 13 Oktober 2023 sekira pkl. 05.10 wib target berada di sebuah rumah jalan proyek belading desa petani kec. bathin solapan kab. bengkalis.

Kemudian tim melakukan penangkapan terhadap ke 2 tsk dan dilakukan pengeledahan Tsk 1 ditemukan 10 (sepuluh) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 22.99 gram, 1 (satu) unit handphone android merk oppo warna hitam, 1 (satu) unit timbangan, dan 2 (dua) bungkus plastick pack kosong.

Selanjutnya dilakukan pengeledahan terhadap Tsk 2 ditemukan 1 (satu) unit handphone android warna coklat.

Kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, Tsk 1 mengakui sabu yang disita adalah miliknya Tsk 1 ia dapatkan dari SITI SARUNI (sdh ditangkap).

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.

Pasal yang disangkakan
Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

SINKAP.info | Laporan: Jamil