Pemkab Dairi Raih Penghargaan WTP Sembilan Kali Berturut-turut

Dairi569 Dilihat

DAIRI, SINKAP.info – Pemerintah Kabupaten Dairi mencatat prestasi 9 kali berturut-turut mendapat predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemkab Dairi diterima langsung Bupati Dairi Eddy Keleng Ate Berutu di Gedung Auditorium kantor BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Medan, Jumat (12/5).

LHP ini diserahkan langsung Kepala BPK Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Eydu Oktain Panjaitan.

“Saya mengucapkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa dan seluruh mitra kerja Pemkab Dairi, baik legislatif dan ASN yang sudah bekerja, hingga Dairi bisa meraih WTP untuk ke-9 kalinya,” kata Eddy Berutu.

Eddy menyebut, pencapaian ini tentu dihasilkan atas kerja keras serta rasa tanggung jawab besar dari seluruh pemangku kepentingan (stakeholders).

Bupati pun menyampaikan harapannya pencapaian ini jadi pemacu semangat meraih yang terbaik, mendorong pengelolaan keuangan yang transparan, dan akuntabel di tahun-tahun mendatang.

“Kiranya WTP ini dapat lebih memacu untuk disiplin dan patuh pada peraturan, serta lebih termotivasi menghasilkan pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel sehingga visi misi kita mewujudkan Dairi Unggul bisa kita capai,” katanya.

Sementara itu, Kepala BPK Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Eydu Oktain Panjaitan mengharapkan hasil pemeriksaan ini dapat memenuhi harapan seluruh pemilik kepentingan, demi terciptanya akuntabilitas dan transparansi keuangan daerah yang lebih baik.

BPK juga mengungkapkan bahwa ada permasalahan-permasalahan terkait sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan sehingga pihaknya meminta untuk segera ditindaklanjuti dan digunakan sebagai bahan perbaikan, peningkatan kinerja pengelolaan keuangan dan pembangunan daerah yang sesuai dengan Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara,

Pemberian opini tersebut dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara yang diberikan atas dasar kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), efektifitas Sistem Pengendalian Internal (SPI), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta pengungkapan dalam laporan keuangan yang memadai.

SINKAP.info | Laporan: Ais