KUT Sumber Rezki Buktikan Maladministrasi Penerbitan Izin KTH Karya Prima Leidong Sejahtera

SUMATERA UTARA829 Dilihat

Rantauprapat, SINKAP.info – Pengadilan Negeri Rantauprapat menggelar ulang sidang lanjutan pemeriksaan saksi, atas Gugatan Perwakilan Kelompok (GPK), Kelompok Usaha Tani (KUT) Sumber Rezeki, nomor 26/Pdt.G/2021/PN.Rap. yang berada di Jl. Sisingamangaraja No. 58 Rantauprapat, Rabu (09/02).

Pada persidangan tersebut, KUT Sumber Rezeki yang bertindak sebagai Penggugat, diberikan kesempatan untuk menghadirkan saksi-saksi untuk menguatkan dalil-dalil gugatan mereka, khususnya mengenai adanya maladministrasi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKm) Kelompok Tani Hutan (KTH) Karya Prima Leidong Sejahtera (KPLS), yang terletak di Desa Air Hitam, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).

Dalam kesempatan tersebut pengacara KUT Sumber Rezeki yang hadir dalam persidangan mengatakan “Kami menemukan banyak maladminitrasi dalam penerbitan IUPHKm KTH KPLS. Salah satu kesalahan yang paling fatal dan mengandung unsur pidana adalah terindikasi sebagian besar anggota KTH KPLS yang didaftarkan, tidak pernah dilibatkan sama sekali, mulai dari pembentukan KTH KPLS sampai dengan pemanfaatan lahan yang ada. Contohnya anggota KTH KPLS yang berdomisili di Desa Rawasari, mengaku tidak pernah memberikan KTP, tidak mengenal Elikson Rumahorbo selaku Ketua KTH KPLS, dan tidak pernah diberikan hak-hak mereka sebagai anggota KTH KPLS, namun KTP mereka dipakai sebagai syarat administrasi pembentukan anggota KTH KPLS. Menurut data kami, yang bersumber dari Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, ada sekitar 46 penduduk Desa Rawasari yang diduga digunakan KTPnya secara ilegal, guna didaftarkan sebagai anggota KTH KPLS. Jelas perbuatan Pengurus KTH KPLS dan/atau pihak lainnya yang terkait, dapat dijerat pidana sesuai dengan Pasal 96 A Undang-undang Administrasi Kependudukan.” Ujar Amin M Ghamal Siregar, menjelaskan letak maladministrasi IUPHKm KTH KPLS, yang diklaim terletak di areal lahan KUT Sumber Rezeki.

Selain itu, Pengacara yang merupakan mantan Manajer PT PNM Mandiri Cabang Sidikalang itu menambahkan, bahwa pada sidang pembuktian saksi sebelumnya, saksi dari KUT Sumber Rezeki menerangkan, mayoritas yang mengusahai areal lahan KTH KPLS adalah karyawan dari PT Sawita Leidong Jaya (SLJ), yang kerap beroperasi tanpa izin sejak tahun 1997. Menurut pengakuan masyarakat Desa Air Hitam, diduga seluruh Pengurus dan Karyawan PT SLJ, merupakan anggota KTH KPLS. Karena itu, KUT Sumber Rezeki menggugat kedua pihak tersebut, termasuk di dalamnya Elikson Rumahorbo yang berperan sebagai Ketua KTH KPLS dan General Manager di PT SLJ. Penduduk Rawasari yang diduga digunakan KTP-nya secara ilegal untuk didaftarkan sebagai anggota KTH KPLS, meminta bantuan kepada Pengacara KUT Sumber Rezeki, untuk melaporkan penyalahgunaan KTP mereka, kepada pihak yang berwajib ataupun kepada pihak-pihak terkait, guna diberikan sanksi ataupun hukuman pidana.

MENARIK DIBACA:  Beredar Isu Corona, Bupati Labuhanbatu Kunjungi RSUD Rantauprapat

Dalam kesempatan berbeda, Asril Nasution selaku Ketua KUT Sumber Rezeki menejelaskan, bahwa keterangan saksi-saksi yang dihadirkan, menguatkan GPK KUT Sumber Rezeki, padahal saksi-saksi yang dihadirkan, baru diketahui 5 hari sebelum persidangan dilaksanakan. Mereka dihadirkan karena calon saksi dari Penduduk Desa Air Hitam, yang sebelumnya ingin di hadirkan, yang mengetahui perjuangan KUT Sumber Rezeki, mengurungkan niat untuk menjadi saksi. Menurut informasi yang diterima, mereka diduga mendapat intimidasi dari berbagai pihak.
“Awalnya, kami cukup stres ketika mengetahui calon saksi-saksi yang akan memberikan keterangan di persidangan, mengurungkan niat mereka untuk menjadi saksi. Namun, karena kekompakan dan rasa solidaritas yang tinggi di antara para anggota KUT Sumber Rezeki, akhirnya mereka menemukan saksi-saksi yang mengetahui secara langsung maladministrasi penerbitan IUPHKm KTH KPLS. Mayoritas anggtota KUT Sumber Rezeki ikut terlibat “bergerilya” mencari saksi-saksi yang menguatkan GPK mereka. Tutur Asril Nasution, yang juga terdaftar sebagai masyarakat Air Hitam pada tahun 1997, sembari mengisahkan kronologi penemuan saksi-saksi KUT Sumber Rezeki.

Dua orang saksi yang dihadirkan KUT Sumber Rezeki pada persidangan tersebut menerangkan, bahwa mereka tidak pernah dimintai fotokopi KTP, tidak pernah ada pihak yang mengajak mereka untuk bergabung menjadi anggota KTH KPLS, tidak mengenal Elikson Rumahorbo selaku Ketua KTH KPLS, dan mengenal penduduk Desa Rawasari yang menjadi anggota KTH KPLS, yang bernasib sama dengan mereka.

Identitas dua orang saksi tersebut juga telah dicocokkan dengan alat bukti surat yang diajukan oleh KTH KPLS, dan ternyata sesuai dengan daftar anggota KTH KPLS, yang terdapat pada lampiran Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, nomor: SK 8112/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/9/2019, tentang Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan Kepada Kelompok Tani Hutan Karya Prima Leidong Sejahtera Seluar ±929 Hektare berada Pada Hutan Produksi Tetap seluas ±908 Hektare dan Pada Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi Seluas ±21 Hektare Di Desa Air Hitam Kecamatan Kualuh Leidong Kabupaten Labuhanbatu Utara Provinsi Sumatera Utara, tanggal 27 September 2019.

MENARIK DIBACA:  Bank Syariah Indonesia Siap Satukan Operasional di Wilayah Sumut, Riau dan Kepri

Setelah Kuasa Hukum KUT Sumber Rezeki menanyai dua orang saksi tersebut, Kuasa Hukum ParaTergugat dan Para Turut Tergugat juga diberikan kesempatan untuk bertanya. Namun, Mayoritas pertanyaan yang diajukan, justru terkait dengan pertanyaan sebelumnya, sehingga Majelis Hakim yang bersidang, menyarankan untuk mengganti pertanyaan lainnya. Akhirnya, Kuasa Hukum ParaTergugat dan Para Turut Tergugat tidak dapat menanyakan pertanyaan lainnya, yang dapat membantah adanya dugaan maladministrasi penerbitan IUPHKm KTH KPLS.

Pada sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari KUT Sumber Rezeki tersebut, dari 8 Pihak yang menjadi Tergugat, hanya dihadiri oleh 5 Pihak saja, yaitu dari PT Grahadura Leidong Prima, Bupati Labura, Kepala Desa Air Hitam, KTH KPLS dan Elikson rumahorbo. Sisanya PT SLJ, Mantan Bupati Labura (Kharuddin Syah Sitorus atau Haji Buyung), dan Mantan Ketua DPRD Labura (Ali Tambunan) tidak pernah hadir ke persidangan, sejak awal persidangan, yang digelar pada tanggal 13 April 2021 tahun lalu. Selain itu, dari 8 Pihak yang menjadi Turut Tergugat, hanya dihadiri oleh 2 Pihak saja, yaitu dari Camat Kecamatan Kualuh Hilir dan Camat Kecamatan Kualuh Leidong. Sisanya, Bupati Kabupaten Labuhanbatu, DPRD Labuhanbatu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan c.q. Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, Kepala BPN Labuhanbatu, Kepala BPN Sumut, dan DPRD Labura, tidak menghadiri sidang tersebut. Sejak awal persidangan, pihak-pihak yang duduk sebagai Tergugat maupun sebagai Turut Tergugat, tidak pernah hadir secara langsung, yang menghadiri persidangan hanyalah kuasa hukum mereka saja.

Sidang selanjutnya diagendakan pada tanggal 15 Maret 2022 yang akan datang, dengan agenda sidang lanjutan pemeriksaan saksi dari KUT Sumber Rezeki. Sidang yang lalu merupakan agenda sidang yang ke 21. Masih ada beberapa proses persidangan yang akan ditempuh. Penggugat berharap Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut dapat mengabulkan seluruh tuntutan yang ada dalam surat gugatannya. Sementara Para Tergugat dan Turut Tergugat, berharap GPK KUT Sumber Rezeki ditolak.

SINKAP.info | Laporan : Jalaluddin Nst