MERANTI, SINKAP.info – Langkah tidak lagi memperpanjang Kontrak Tenaga Honorer Non PNS terhitung 31 desember 2021 sesuai dengan Surat nomor 800/BKD-SEKRE/XII/2021/1267 terbit pada tanggal 27 Desember 2021, pengecualian kepada tenaga Non PNS yang bersifat pelayanan diantaranya, RSUD, puskesmas, tenaga kebersihan, pemadam kebakaran, banpol Satpol PP dan tenaga khusus pimpinan (ajudan, pengawal pribadi, supir, rumah tangga dan pramusaji) tetap bekerja sampai akhir Januari 2022.
Menurut Ketua Laskar Muda Melayu Riau Jefrizal, Kebijakan tersebut sangat mencedarai Amanat UU Pembentukan Kabupaten Kepulauan meranti, meruntuhkan Permendagri 21 tahun 2011 tentang rancangan APBD yang disetujui DPRD ditetapkan berdasarkan Perda, sehingga Komponen penyusunan penerimaan dan pengeluaran untuk pemasukan APBN sebagai Otorasi Perencanaan, alokasi, distribusi, Stabilitas dan pengawasan. Kemudian PP No.15/2019 tentang Gaji PNS sehingga akan berimbas pada peraturan Presiden no 98 tahun 2020 tentang gaji PPPK.
Belum lagi berbicara Kesenjangan Sosial, ekonomi. Jika Bupati kepulauan meranti mengambil langkah itu dengan alasan demi kepentingan masyarakat Luas, pemerataan dan tidak hanya selatpanjang dan sekitarnya.
“Hal ini sangat salah. Menurut hemat kami, para Honorer itu hampir menyeluruh disetiap kecamatan di Kabupaten Meranti. Jika Bupati mengatakan soal lebih memprioritaskan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat dengan APBD, sisa alokasi Peruntukan Honorer juga tidak logika karna langkah membuka PPPK sesuai PP nomor 49/2018 tidak mengurangi alokasi banyaknya anggaran PPPK,” kata Jefrizal kepada media ini, Rabu (05/01).
Sesuai Jaminan kompensasi, sambung Ketua LM2R, sebagai mana tertuang dalam perpres 98/2020, Gaji dari 1.794.900 sampai 6.786.500 bisa menjadi lebih rentan lagi membiayai hak dan kewajiban PPPK yang hampir sama dengan PNS.
Dikatakannya lagi, Terkait seleksi dan teknis agar Honorer lebih Profesional. Kami menilai selama ini sudah profesional namun jika ada sebagian kurang aktif atau tidak bisa bekerja, silakan dievaluasi dengan tidak melakukan pemutihan sesuka hati.
“Pemutihan tenaga non PNS tentunya merugikan pelayanan publik dan meningkatkan kemiskinan secara drastis. Kita ketahui selama ini putaran ekonomi masyarakat juga mendominasi dari penghasilan non PNS,” ungkapnya.
Lebih jauh, Jefrizal LM2R mempertanyakan anggaran lebih 70 M yang digelontorkan pertahun untuk Honorer juga sama dengan pengalokasian PPPK itu, jadi apanya yang spesial?
Berbicara program pemberdayaan, sektor ekonomi kerakyatan, permodalan, pengembangan Usaha, perkebunan, Industri kreatif dan peningkatan sekolah, bukankah amanah Konstitusi permendagri no 21/2011 itu sudah jelas apalagi soal pendidikan, perikanan, ada hal-hal kewenangannya menjadi tugas dan porsi ditingkat Provinsi dan Pusat.
Masih menurut Jefrizal, membahas sarana prasarana dan insfrastruktur, ini sangat jelas alasan menyesatkan, karna ini semua sudah jelas yang menjadi skala prioritas kepala daerah adalah meningkatkan nilai APBD melalui pengembangan SDA dan Kualitas kinerja, bukan malah terkesan memperkeruh kebijakan dan perilaku nyeleneh kewenangan. Ini justru mencederai kondusifitas masyarakatnya.
“Bantahan klarifikasi melalui media ini sebagai bentuk kecil atas ketidakberanian Bupati Meranti mengayomi masyarakatnya. Kita sudah beberapa kali melakukan aksi damai, Buktinya Bupati selalu mengalihkan agendanya untuk bisa menghindar dari massa aksi. Apalagi pada bulan lalu, saat beliau ada diruangan namun tidak berani turun menghadapi massa untuk audiensi. Perilaku lari dari masalah substansi yang dibahas sebagai bentuk pengecutnya pemimpin kami,” tandas Ketua LM2R.
SINKAP.Info |Laporan: Suherman