Persoalan Illegal Logging, Aksi Mahasiswa Muna Timur Tuntut Segera Dihentikan

SULTRA, Sinkap.info – Mahasiswa Hijau Muna Timur (MH-MUTIARA) mengadakan aksi demonstrasi dengan mendatangi kantor Kehutanan Provinsi dan Gakkum LHK Provinsi Sulawesi tenggara. Aksi mahasiswa menuntut agar aktivitas illegal logging segera di hentikan karena berdampak terhadap lingkungan dan sosial yang semakin memburuk untuk Muna timur.

“Dugaan illegal logging yang dilakukan di kabupaten Muna bagian muna timur, berjalan sudah lama. Kegiatan yang dilakukan oleh korporasi, berkedok perusahaan yang legal bergerak di bidang usaha kayu,  yang sebenarnya Perusahaan yang berbadan hukum tersebut hanya untuk melindungi penjualan kayu di bau-bau bahkan sampai malaysia seperti  kayu Hitam, marcopo, cendana, bayam, maranti. Kayu-kayu itu di duga bersumber dari wilayah hutan lindung dan konservasi,” ucap Koordinator Lapangan Erik dalam orasinya.

Dugaan kegiatan illegal logging dilakukan di 3 kecamatan Muna Timur yaitu Kecamatan Maligano, Wakorsel dan Pasir Putih.

Erik mengungkapkan kepada media ini, Rabu (21/4) dugaan illegal logging di kecamatan Maligano desa Maligano dan Langkotoni, tempat penampungan kayu terletak di Langkoroni pantai. Adapun proses penjualan di Malaysia dengan menggunakan kapal kayu kapasitas muatan 200 kubik, pengelolanya inisial BSMN sedangkan penampungan kayu di desa maligano pengelola berinisial BSR.

“Penjualan di bau-bau, mengunakan mobil dum truk, biasanya di bawa pada malam hari pukul 23.00 WITA. Kemudian dugaan di kecamatan Wakorsel desa Wakorumba dan Pure, penjualan di bau-bau menggunakan mobil dum truk pengelola inisial K. Sementara, kecamatan Pasir putih desa Bumbu, dasa pola/anggali, kamosope, dan liwumetingki/abundoua,” ujarnya koordinator lapangan saat diwawancarai.

MENARIK DIBACA:  GMPK Sultra akan Serahkan Data Dugaan Mark up Reses DPRD Konawe Kepulauan

Gundulnya hutan, sambung Korlap Erik, mengakibatkan hilangnya satwa yang di lindungi, menipisnya atmosfir, bumi yang panas, rusaknya lingkungan, tidak seimbangya ekosistem, bukan hanya manusia yang mendapat dampaknya juga mahluk hidup lain. Anak cucu kita hanya akan mendengar cerita bahwa disini pernah ada hutan hijau asri nan teduh elek di pandang mata.

Diketahui bahwa di wilayah Muna timur sudah sangat sering terjadi genangan banjir maupun banjir bandang karena di duga akibat ulah eksploitasi terhadap keseimbangan alam yang sudah sangat memprihatinkan. Dampaknya rusak terhadap habitat satwa liar.

“Dampak lingkungan yang sangat parah dari pembalakan liar sudah sangat meresahkan masyarakat, pasalnya sering terjadi bencana alam seperti genangan banjir dan banjir bandang. Pada 16 Mei 2020 terjadi banjir di desa Wambona, setinggi pinggang orang dewasa 20 rumah terendam, 29 Mei 2017 dan 12 juni 2017 terjadi banjir bandang di kecamatan Pasir putih desa Bumbu, 27 mei 2017 kecamatan Wakorsel desa Wakorumba di landa banjir setinggi pinggang orang dewasa. Dan masih ada beberapa catatan bencana alam di Wilayah Muna timur yang tentunya merupakan kontribusi besar dari pembalakan liar,” beber Erik panjang lebar.

“Banyak sudah bencana besar yang terjadi di Indonesia akibat gundulnya hutan dan rusaknya lingkungan, seharusnya menjadi contoh, agar kita tidak mendapatkan ganjaran yang sama, banyak nyawa yang hilang akibat bencana alam, banyak rumah yang hilang, banyak yang kehilangan hartanya, dan masih banyak lagi kepedihan lain,” ujarnya.

MENARIK DIBACA:  Unjuk Rasa di Kantor Camat Abeli Tuntut Dicopot Kepala Lurah Benua Nirae

Mahasiswa Hijau Muna Timur  ini mengungkapkan kekesalannya terhadap rusaknya hutan lindung dan hutan konservasi, mereka terlihat marah dan kesal terhadap persoalan yang telah terjadi.

Dijelaskan Erik merusak hutan sudah jelas dan tegas dilarang dalam agama Islam: “dan apabila dia berpaling mengadakan kerusakan padanya, merusak tanam-tanaman dan binatang ternak, sedang Allah tidak menyukai kebinasaan (2:205),” sebutnya.

Lebih jauh Aktivis mahasiswa ini menguatkan bahwa negara juga melarang keras termasuk PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa). Erik mengatakan tidak sehelai daun pun boleh di sentuh di wilayah hutan konservasi.

Berdasarkan UU No. 5 tahun 1967, terang aktivis yang menggelar aksi, Ketentuan ketentuan Pokok Kehutanan UU No. 5 tahun 1990 sudah mengatur Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Diperkuat UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan kemudian UU No. 26 tahun 2007 Penataan Ruang. Lebih jelasnya lagi UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Mahasiswa Hijau Muna Timur telah mengadukan persoalan ini di Kehutanan dan Gakkum LHK Sultra selanjutnya mereka akan bertandang di Polda Sultra.

“Persoalan ini kami telah sampaikan kepada Gakkum LHK Sultra dan dinas Kehutanan, apabila tuntutan kami tidak di indahkan maka kami akan turun dengan masa yang lebih masif lagi,” tegas Erik salah satu tokoh pemuda Muna timur.

SINKAP.info | Laporan: Budi Handranata