JAKARTA, SINKAP.info – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan mulai menguji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama dengan target penyelesaian maksimal 10 hari kerja mulai 17 Agustus 2026.
Uji coba tersebut menjadi bagian dari transformasi pelayanan pertanahan yang didorong Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid untuk menciptakan layanan yang lebih cepat, terukur, dan akuntabel.
“Tanggal 17 Agustus nanti kita akan mulai pilot project di 15 Kantor Pertanahan untuk layanan Peralihan Hak atau balik nama. Targetnya, prosesnya selesai paling lama 10 hari,” ujar Nusron dalam konferensi pers di Aula PTSL Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (3/8/2026).
Target waktu 10 hari kerja tersebut merupakan akumulasi dari sejumlah tahapan yang harus dilalui dalam proses Peralihan Hak. Verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah ditargetkan selesai dalam tiga hari.
Selanjutnya, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ditargetkan membutuhkan waktu dua hari. Setelah itu, proses administrasi di Kantor Pertanahan ditargetkan selesai dalam waktu maksimal lima hari.
Dengan pembagian target waktu tersebut, keseluruhan proses layanan Peralihan Hak ditargetkan dapat diselesaikan paling lama 10 hari kerja.
Setiap Tahapan Akan Dipantau
Nusron mengatakan penerapan target waktu pada setiap tahapan bertujuan memastikan proses pelayanan dapat dipantau secara lebih jelas. Jika terjadi keterlambatan, penyebabnya dapat segera diketahui dan dicarikan solusi.
“Kalau ada yang terlambat, kita bisa tahu penyebabnya, apakah karena kekurangan petugas atau kendala lainnya. Dengan begitu, solusinya juga bisa segera dilakukan,” jelas Nusron.
Menurutnya, sistem tersebut juga menjadi bagian dari upaya membangun budaya kerja yang lebih terukur dan akuntabel di lingkungan pelayanan pertanahan.
Dengan adanya target pada setiap tahapan, Kementerian ATR/BPN dapat mengidentifikasi titik-titik yang berpotensi menyebabkan keterlambatan. Evaluasi tersebut nantinya menjadi dasar untuk melakukan perbaikan terhadap kualitas pelayanan.
Diuji Coba di 15 Kantor Pertanahan
Uji coba layanan Peralihan Hak akan berlangsung selama tiga bulan di 15 Kantor Pertanahan yang tersebar di sejumlah wilayah Indonesia.
Ke-15 Kantor Pertanahan tersebut meliputi Kantor Pertanahan Kota Surabaya I, Kabupaten Malang, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kota Samarinda, Kota Pontianak, Kota Makassar, Kota Semarang, Kota Tangerang Selatan, Kota Batam, Kabupaten Semarang, serta Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Pusat.
Selama masa uji coba, pelaksanaan layanan akan dipantau dan dievaluasi untuk melihat efektivitas penerapan target penyelesaian 10 hari kerja.
Hasil pilot project tersebut akan menjadi bahan evaluasi sebelum layanan Peralihan Hak dengan target waktu tersebut diperluas secara bertahap ke Kantor Pertanahan lainnya.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepastian waktu bagi masyarakat dalam mengurus proses Peralihan Hak sekaligus mendorong pelayanan pertanahan yang lebih cepat, transparan, dan terukur.







