Kini Berlaku di 400 Kantor BPN, Pengukuran Tanah Dijamin Lebih Pasti Tanpa Menunggu Lama

NASIONAL91 Dilihat

JAKARTA, SINKAP.info – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperluas penerapan layanan Pengukuran Terjadwal sebagai bagian dari transformasi pelayanan pertanahan. Hingga 3 Agustus 2026, layanan tersebut telah diterapkan di 400 Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengatakan penerapan Pengukuran Terjadwal memberikan kepastian waktu bagi masyarakat yang mengajukan permohonan pengukuran bidang tanah.

“Sekarang sudah ada sekitar 400 kantor yang menggunakan Pengukuran Terjadwal. Kalau ada masyarakat datang ke kantor BPN mengajukan permohonan pengukuran tanah, sekarang sudah ada kepastian. Masa tunggunya paling lama tujuh hari,” ujar Nusron dalam konferensi pers di Aula PTSL Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (3/8/2026).

Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat mengetahui sejak awal kapan petugas ukur akan datang ke lokasi bidang tanah. Kepastian waktu ini diberikan sejak permohonan pengukuran diajukan ke Kantor Pertanahan.

Tidak berhenti pada proses pengukuran, Kementerian ATR/BPN juga menetapkan target penyelesaian hasil pengukuran. Setelah pengukuran selesai, Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan rampung maksimal lima hari.

MENARIK DIBACA:  APBRI Usung Transformasi Industri Readymix Lewat Kolaborasi, Inovasi, dan Dukungan Pemerintah

Rata-rata Nasional di Bawah Target Masa Tunggu

Berdasarkan hasil evaluasi Kementerian ATR/BPN, rata-rata masa tunggu layanan pengukuran secara nasional saat ini telah berada di bawah target maksimal tujuh hari.

Meski demikian, masih terdapat sekitar 10 Kantor Pertanahan yang belum memenuhi target tersebut. Kementerian ATR/BPN akan memperkuat kantor-kantor tersebut, salah satunya melalui penambahan sumber daya manusia.

Sementara itu, rata-rata waktu penyelesaian hasil pengukuran secara nasional tercatat 6,2 hari. Angka tersebut masih akan terus ditekan agar sesuai dengan target penyelesaian maksimal lima hari.

“Target kami masa tunggunya paling lama tujuh hari, sedangkan setelah dikerjakan target penyelesaiannya lima hari. Yang belum memenuhi target akan kami dorong dengan penambahan petugas agar pelayanan semakin baik,” kata Nusron.

Dorong Kepastian dan Kepuasan Masyarakat

MENARIK DIBACA:  Kementerian ATR/BPN Turun Bertanding, Sinergi Antarinstansi Makin Kuat Lewat Turnamen Tenis Piala Gubernur

Nusron menegaskan, penerapan Pengukuran Terjadwal merupakan bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih pasti dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Evaluasi terhadap pelaksanaan layanan tersebut akan dilakukan secara berkala. Hasil evaluasi menjadi dasar untuk memperbaiki dan menyempurnakan kualitas pelayanan di seluruh Kantor Pertanahan.

“Jadi tujuan kami adalah memberikan karpet merah buat rakyat yang mengurus tanah, jangan sampai ada ketidakpastian, pelayanan itu kata kuncinya kepuasan pelanggan,” tegas Nusron.

Dalam konferensi pers tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid didampingi Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid, serta Kepala Bagian Pemberitaan, Media dan Hubungan Antar Lembaga Bagas Agung Wibowo.

Perluasan Pengukuran Terjadwal di 400 Kantor Pertanahan diharapkan semakin memberikan kepastian waktu kepada masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kualitas dan kecepatan pelayanan pertanahan di seluruh Indonesia.