Polda Riau Tangkap Ketua Adat dan Tiga Pelaku Jual Beli Hutan Lindung Kampar

Kampar282 Dilihat

KAMPAR, SINKAP.info Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menangkap Ketua Adat berinisial DM dan tiga orang lainnya terkait praktik jual-beli tanah ulayat di kawasan hutan lindung Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar. Pengungkapan kasus ini dilakukan dalam rangka operasi Satuan Tugas Penanggulangan Perambahan Hutan (Satgas PPH).

Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menjelaskan, DM diduga terlibat dalam transaksi jual-beli lahan seluas 60 hektare yang berada di kawasan hutan lindung Batang Ulak dan hutan produksi terbatas Batang Lipai. Selain DM, tiga pelaku lainnya yang ditangkap yakni MJT, MM, dan B.

“Penindakan ini merupakan bagian dari operasi Satgas PPH yang melibatkan personel gabungan dari Krimsus, Krimum, Brimob, Intel, dan Binmas, yang secara khusus dibentuk untuk menanggulangi kejahatan lingkungan di Riau,” ujar Herry saat konferensi pers di kawasan hutan lindung Batang Ulak, Senin (9/6).

Irjen Herry menegaskan bahwa penegakan hukum akan dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk kepada oknum aparat, aparat desa, maupun ninik mamak (tokoh adat). Ia menilai perambahan hutan ini sebagai bentuk kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang berdampak luas secara ekologis dan sosial.

“Kami menempuh perjalanan hampir enam jam dari Pekanbaru ke lokasi, dan kami tidak menemukan nilai sepeserpun yang dibenarkan dari aktivitas ini. Ini adalah ekosida, pembunuhan massal terhadap pohon dan ekosistem hutan,” tegas Herry.

Herry juga menyampaikan bahwa operasi penegakan hukum ini merupakan hasil kerja sama antara Polda Riau, Jikalahari, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta unsur Forkopimda tingkat provinsi dan kabupaten.

“Ini adalah gerakan nyata untuk menjaga bumi dan memberikan keadilan tidak hanya bagi manusia, tetapi juga bagi alam dan lingkungan hidup. Kami mengajak masyarakat membangun kesadaran moral untuk menjaga kelestarian hutan,” kata Herry.

Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas ilegal di hutan. Pada 21 Mei 2025, tim Subdit IV yang dipimpin AKBP Nasrudin melakukan pengecekan ke Desa Balung dan menemukan pembukaan lahan di kawasan hutan lindung dan hutan produksi terbatas.

“Di lokasi kami menemui seorang penjaga kebun bernama Suhendra yang mengaku menjaga lahan milik MM seluas 50 hektare, dengan 21 hektare di antaranya berada di kawasan hutan lindung,” jelas Ade.

Pengembangan penyelidikan mengungkap bahwa MM memperoleh lahan tersebut dari B melalui sistem bagi hasil, dengan pembagian 70 persen untuk MM dan 30 persen untuk B. Polisi kemudian menangkap MM pada 24 Mei 2025, dan mengamankan B serta DM.

“Tersangka DM merupakan ketua adat yang mengklaim memiliki tanah ulayat seluas 6.000 hektare dan memberikan izin pengolahan lahan kepada pihak lain meski berada di kawasan hutan lindung,” terang Ade.

Selain itu, polisi juga menangkap MJT, pemilik lahan seluas 10 hektare yang dibeli dari R, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Total lahan yang berhasil kami ungkap mencapai 60 hektare dari klaim tanah ulayat DM. Pengembangan kasus masih terus berlangsung di lokasi lain yang sudah dipantau,” pungkas Ade.