Inspektorat Sumut Gelar Pemeriksaan Akhir Masa Jabatan Bupati Labuhanbatu

Labuhan Batu649 Dilihat

LABUHANBATU, SINKAP.info – Inspektorat Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menggelar Entry Meeting dalam rangka pemeriksaan akhir masa jabatan Bupati Labuhanbatu periode 2021-2025. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Bupati Labuhanbatu, Jalan SM Raja Rantauprapat, Kecamatan Rantau Selatan, pada Senin (3/3/2025).

Acara tersebut dihadiri oleh Pengendali Teknis Inspektorat Sumut, Rahmad Effendi, dan Inspektur Utama, H. Fitrius, serta Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu, Ir. Hasan Heri Rambe, yang mewakili Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG, MKM.

Dalam pidato tertulis yang disampaikan Sekda, Bupati Labuhanbatu menekankan pentingnya akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Sesuai asas pemerintahan yang baik, pelaksanaan tugas aparatur negara dan pemerintahan harus dapat dipertanggungjawabkan, baik kepada masyarakat maupun kepada pemerintah atasannya,” kata Sekda.

Sekda juga menambahkan bahwa hasil evaluasi dari pemeriksaan ini akan menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintahan periode 2025-2030 dalam pengelolaan Kabupaten Labuhanbatu ke depan.

“Capaian yang sudah baik akan kami tingkatkan, sedangkan yang masih kurang baik akan kami rumuskan langkah-langkah perbaikannya,” ujarnya.

Sekda menginstruksikan seluruh perangkat daerah untuk berkoordinasi dan menyiapkan data serta dokumen yang dibutuhkan agar proses pemeriksaan berjalan lancar.

Evaluasi untuk Perbaikan dan Transparansi

Pengawas Utama Inspektorat Sumut, H. Fitrius, dalam sambutannya menjelaskan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk menilai sejauh mana pelaksanaan program dan kegiatan di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berjalan dengan efektif dan efisien. Fitrius juga menekankan pentingnya evaluasi terhadap capaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), khususnya dalam sektor kesehatan, daya saing daerah, dan pelayanan publik.

“Pemeriksaan ini mencakup tiga aspek utama, yaitu kesejahteraan masyarakat, daya saing daerah, dan pelayanan umum,” jelasnya.

Ia berharap pemeriksaan ini dapat memberikan hasil yang objektif dan konstruktif untuk kemajuan Labuhanbatu.

Selain itu, ia juga mengajak seluruh jajaran pemerintahan daerah untuk mendukung program Bupati Labuhanbatu ‘Cerdas Bersinar’, yang diharapkan dapat membawa kemajuan bagi Kabupaten Labuhanbatu ke depan.

Dasar Hukum Pemeriksaan

Pemeriksaan akhir masa jabatan Bupati Labuhanbatu ini didasarkan pada beberapa peraturan, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  2. PP Nomor 18 Tahun 2016 Jo PP Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah
  3. PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
  4. Permendagri Nomor 52 Tahun 2018 tentang Pemeriksaan Akhir Masa Jabatan Kepala Daerah

Kegiatan Entry Meeting ini juga dihadiri oleh para Asisten, Kepala OPD, Kabag, Kaban, serta Camat se-Kabupaten Labuhanbatu yang turut berpartisipasi dalam menyukseskan pemeriksaan tersebut.

Pemeriksaan ini diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi yang berguna bagi pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu, serta memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan daerah.