MERANTI, SINKAP.info – Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2025 mengalami penurunan drastis. Jika sebelumnya total bantuan dari pemerintah pusat mencapai lebih dari Rp113,9 miliar, kini hanya tersisa Rp10,4 miliar yang akan dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setempat.
Kepala Dinas PUPR Kepulauan Meranti, Fajar Triasmoko, membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi pada Selasa (4/2/2025). Penurunan ini disebabkan oleh kebijakan rasionalisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diterapkan pemerintah pusat.
“Jadi, dari total Rp113,9 miliar lebih, hampir seluruhnya hilang. Anggaran APBN yang akan kita kelola hanya tersisa Rp10,4 miliar, itu pun khusus untuk kebutuhan layanan dasar air minum,” ujar Fajar.
Fajar merinci bahwa dana yang terdampak efisiensi meliputi Rp37 miliar untuk konektivitas jalan layanan dasar, Rp25,9 miliar untuk konektivitas jalan tematik kawasan produksi pangan nasional (KPPN), serta Rp40,5 miliar DAU yang penggunaannya ditentukan untuk bidang Pekerjaan Umum (DAU Spesifik).
Kebijakan penghematan anggaran ini merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang dikeluarkan Presiden Prabowo Subianto. Inpres tersebut menginstruksikan efisiensi belanja melalui pemangkasan anggaran kementerian dan lembaga (K/L) sebesar Rp256,1 triliun.
Menindaklanjuti Inpres tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluarkan surat edaran Nomor S-37/MK.02/2025 tentang Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga dalam Pelaksanaan APBN 2025.
Padahal, menurut Fajar, dana tersebut awalnya direncanakan untuk melanjutkan pembangunan sejumlah ruas jalan di Kepulauan Meranti. Proyek yang terhambat antara lain pembangunan ruas Jalan Tanjung Samak–Repan, Tanjung Samak–Tanjung Kedabu yang direncanakan naik kelas dari base menjadi hotmix, serta beberapa ruas jalan lainnya.
“Meski sudah berupaya maksimal menjemput program peningkatan infrastruktur dasar, harapan itu sirna akibat rasionalisasi ini,” ungkap Fajar.
Penurunan alokasi anggaran ini cukup signifikan jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Pada 2022, DAK yang diterima Kepulauan Meranti mencapai Rp30,29 miliar. Angka tersebut meningkat menjadi Rp35,27 miliar pada 2023 untuk DAK Penugasan, dan Rp42,69 miliar untuk DAK Bidang Jalan pada 2024.
Kini, Fajar memastikan bahwa alokasi dana pusat untuk Kepulauan Meranti di tahun 2025 mengalami penurunan paling tajam dalam beberapa tahun terakhir.