PEKANBARU, SINKAP.info — Polisi di Pekanbaru berhasil mengungkap sindikat perdagangan bayi setelah menangkap tiga wanita yang terlibat dalam kasus ini.
Ketiga tersangka adalah TH (31), EJ (49) yang merupakan bidan di sebuah rumah sakit di Kota Duri, Bengkalis, dan AT (42), yang berencana membeli bayi tersebut.
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat mengenai penawaran bayi melalui media sosial TikTok. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menggagalkan transaksi yang direncanakan di sebuah kafe di Jalan Ronggowarsito, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru.
Kanit Reskrim Polsek Limapuluh, AKP Leo Putra Dirgantara, mengungkapkan bahwa bayi perempuan yang masih berusia dua minggu berhasil diselamatkan dalam operasi ini.
“TH mendapatkan bayi tersebut dari EJ, yang bertindak sebagai perantara. Bayi itu rencananya akan dijual kepada AT dengan harga Rp25 juta,” ujar AKP Leo Putra dilansir iNews, (Minggu, 19/01/2025)
Tersangka AT sendiri mengaku berniat menjual kembali bayi tersebut dengan harga lebih tinggi, yakni Rp35 juta.
Kasus ini menambah daftar panjang kasus serupa di Indonesia. Sebelumnya, pada Desember 2024, dua bidan di Yogyakarta ditangkap atas dugaan menjual puluhan bayi dengan harga Rp55 juta hingga Rp85 juta.
Dalam kasus lain di Medan pada tahun 2014, seorang bidan divonis tiga tahun penjara karena memperdagangkan bayi seharga Rp12 juta.
Ketua Ikatan Bidan Indonesia (IBI) menyatakan keprihatinannya atas keterlibatan oknum bidan dalam praktik ilegal ini.
“Kami akan meningkatkan pengawasan dan bekerja sama dengan pihak berwenang untuk mencegah kasus serupa di masa depan,” ujar perwakilan IBI.
Polisi terus menyelidiki jaringan perdagangan bayi yang lebih luas dan mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap modus-modus serupa.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi semua pihak untuk melindungi hak dan keselamatan anak-anak dari perdagangan ilegal. Ketiga tersangka kini ditahan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut.