Komisi I DPRD Meranti Bahas Isu Tenaga Honorer dan PPPK

Pekanbaru626 Dilihat

PEKANBARU, SINKAP.info – Komisi I DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti mengadakan kunjungan kerja ke Kantor Regional XII Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Pekanbaru pada Senin (13/1/2025). Kunjungan ini bertujuan untuk membahas berbagai persoalan terkait tenaga honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Rombongan yang dipimpin oleh Ketua Komisi I, H. Hatta, S.M., dari Fraksi Golkar, didampingi oleh wakil ketua, sekretaris, serta anggota-anggota dari berbagai fraksi lainnya. Dalam pertemuan tersebut, mereka berdiskusi dengan Alex Sugara, Kabid Pengangkatan dan Pensiun Kanreg XII BKN, dan Andri Febrian, Kabid Integrasi Kepegawaian, mengenai regulasi terbaru terkait seleksi PPPK dan nasib tenaga honorer.

Alex Sugara menjelaskan bahwa seleksi PPPK diatur melalui sejumlah regulasi, termasuk Keputusan Menteri PANRB Nomor 347, 348, dan 349. Ia menjelaskan bahwa seleksi PPPK memberikan kesempatan bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi dan memenuhi kriteria tertentu. Namun, kebijakan ini juga menegaskan larangan pengangkatan tenaga honorer baru.

“Seleksi PPPK memberikan kesempatan bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi. Namun, kebijakan ini juga berfokus pada penghapusan sistem tenaga honorer secara bertahap sesuai dengan amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 65-66,” jelas Sugara.

Aspirasi dan Keluhan dari Daerah

Selama pertemuan, Komisi I DPRD Meranti menyampaikan berbagai aspirasi yang datang dari tenaga honorer di Kepulauan Meranti. Ketua Komisi I, H. Hatta, menegaskan pentingnya perhatian terhadap tenaga honorer yang telah lama mengabdi kepada pemerintah.

“Kami ingin memastikan mereka mendapatkan kejelasan dan penghargaan atas pengabdian mereka. Oleh karena itu, kami berharap diskusi ini menghasilkan langkah-langkah strategis yang bermanfaat,” ujar Hatta.

Beberapa keluhan yang disampaikan antara lain adalah nasib tenaga honorer yang gagal dalam seleksi PPPK, kurangnya kejelasan mengenai kuota dan formasi PPPK di daerah, serta kendala administrasi yang sering kali menyulitkan, seperti pengurusan dokumen di luar daerah.

Usulan Tes PPPK di Daerah

Salah satu usulan yang diangkat oleh Komisi I adalah agar pelaksanaan tes PPPK dapat dilaksanakan langsung di Kepulauan Meranti. Usulan ini bertujuan untuk mengurangi beban administrasi dan memudahkan peserta seleksi yang berasal dari daerah.

Menanggapi hal tersebut, Alex Sugara menyatakan kesiapan BKN untuk mendukung usulan tersebut jika pemerintah daerah dapat menyediakan fasilitas yang memadai. Ia menyebutkan beberapa daerah seperti Kuantan Singingi, Natuna, dan Anambas yang sudah berhasil melaksanakan tes PPPK secara mandiri.

“Jika sarana dan prasarana di daerah mendukung, pelaksanaan tes di daerah bisa dilakukan, bahkan untuk layanan administrasi setelah kelulusan,” kata Sugara.

Langkah Strategis Komisi I

Komisi I DPRD Kepulauan Meranti berkomitmen untuk membawa hasil diskusi ini ke forum DPRD guna merumuskan langkah strategis. Ketua Komisi I berharap agar BKN pusat dapat menindaklanjuti aspirasi yang telah disampaikan agar kebijakan terkait tenaga honorer dan PPPK bisa lebih adil dan solutif.

“Dengan adanya sinergi antara pemerintah daerah dan BKN, kami optimis berbagai persoalan tenaga honorer dan PPPK dapat diselesaikan. Ini akan berdampak positif pada peningkatan kualitas pelayanan publik di daerah,” tutup Hatta.