MERANTI, SINKAP.info – Tim Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti berhasil menggagalkan peredaran narkotika dengan barang bukti berupa 1,03 kilogram sabu dan 50 butir ekstasi. Dalam operasi ini, petugas mengamankan dua tersangka berinisial SR dan RS.
Kasat Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti, IPTU Suryawan Fadlin, menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai rencana pengiriman narkotika dalam jumlah besar melalui Pelabuhan Penyeberangan Lukit–Buton, Kecamatan Merbau.
“Tim Satresnarkoba membagi tiga unit opsnal untuk melakukan penyelidikan di beberapa lokasi strategis, termasuk Pelabuhan Rakyat Lukit dan Pelabuhan Jetty Lukit,” ujar IPTU Suryawan pada Jumat (17/1/2025).
Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa para tersangka mengubah rute perjalanan melalui penyeberangan Tanjung Pal–Mengkikip menuju Kota Selat Panjang.
Pada Jumat pagi, sekitar pukul 07.00 WIB, tim opsnal bergerak menuju jalur yang dilalui para tersangka. Tepat di Jalan Poros Tanjung Peranap–Mengkikip, petugas menghentikan dua pria yang mengendarai sepeda motor sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan.
“Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan satu paket besar narkotika jenis sabu dengan berat 1,03 kilogram dan 50 butir pil ekstasi berwarna cokelat di dalam tas ransel yang mereka bawa,” jelas IPTU Suryawan.
Hasil interogasi mengungkap bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial M, yang saat ini masih dalam penyelidikan di Pekanbaru.
“Kedua tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas IPTU Suryawan.