H HASUNDUTAN, SINKAP.info — Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Humbang Hasundutan 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Humbang Hasundutan menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk merumuskan tema debat publik antar pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati. Kegiatan yang berlangsung pada Rabu, 6 November 2024, di Hotel Ayola, Dolok Sanggul, ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk tim perumus debat, akademisi, serta tokoh masyarakat.
Dr. Bakhrul Khair Amal, M.Si, yang juga merupakan anggota tim perumus debat, memaparkan aturan debat calon kepala daerah yang tertuang dalam Keputusan KPU No. 1363 Tahun 2024. Ia menjelaskan bahwa aturan ini menjadi panduan resmi dalam penyelenggaraan debat yang adil dan informatif.
“Debat bukan hanya ajang kompetisi gagasan, tetapi juga sebagai sarana edukasi bagi masyarakat. Debat memberikan kesempatan pemilih untuk mengenal lebih dekat kandidat, pengetahuan mereka, serta solusi yang ditawarkan untuk daerah,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Dr. Bakhrul menekankan pentingnya transparansi dalam debat publik. Menurutnya, debat ini merupakan bagian dari proses demokrasi yang sehat, karena memberikan ruang bagi masyarakat untuk memperoleh informasi langsung mengenai isu-isu penting di daerah mereka.
“Debat ini memperkuat demokrasi lokal dan memberi masyarakat akses untuk menilai calon pemimpin mereka secara langsung,” tambahnya.
Tim perumus debat terdiri dari berbagai akademisi, di antaranya Bakhrul (UNIMED), Fernanda Putra Adela (USU), Jonson Rajagukguk (Polmed), dan Muhammad Nuh Dawi (STAIS Al Washliyah Deliserdang). Mereka bersama lima perwakilan KPU Humbang Hasundutan merancang debat dalam empat sesi utama, yang meliputi:
1. Pengenalan Kandidat dan Penjelasan Aturan Debat – Setiap kandidat akan diperkenalkan, dan aturan debat akan dijelaskan dalam waktu 10 menit.
2. Penyampaian Visi Misi – Pasangan calon akan memaparkan visi dan misi mereka dalam waktu 5 menit, dengan urutan berdasarkan undian.
3. Sesi Tanya Jawab Antar Paslon – Kandidat akan menjawab pertanyaan dari moderator serta kandidat lainnya dengan durasi jawaban 2 menit per pertanyaan.
4. Pernyataan Penutup – Setiap kandidat diberi waktu 3 menit untuk menyampaikan pernyataan penutup.
Dr. Bakhrul juga menekankan pentingnya etika dan sopan santun selama debat. Setiap peserta dilarang melakukan serangan personal atau mencela kandidat lain.
“Fokus utama harus pada substansi pemikiran dan gagasan, serta kedisiplinan waktu. Moderator memiliki kewenangan untuk menghentikan peserta yang melebihi batas waktu,” ujarnya.
Untuk penilaian, tim ahli akan menilai peserta berdasarkan beberapa kriteria, seperti penguasaan materi, kemampuan komunikasi, dan konsistensi visi dan misi. Hasil analisis debat akan diumumkan melalui media massa, meski KPU tidak akan menetapkan pemenang resmi dari debat tersebut. Sebagai bentuk keterbukaan, KPU juga mendorong masyarakat untuk memberikan tanggapan melalui survei resmi sebagai umpan balik untuk evaluasi.
Dengan digelarnya FGD ini, diharapkan tema debat yang terpilih dapat memberikan gambaran yang jelas kepada masyarakat mengenai program dan gagasan dari masing-masing kandidat, serta memperkuat partisipasi demokrasi dalam Pilkada Humbang Hasundutan 2024.