Dua Personel Polres Pematangsiantar Dipecat Tidak Hormat

Pematangsiantar683 Dilihat

Pematangsiantar, SINKAP.info – Dua personel Polres Pematangsiantar, Aiptu Eddy Syahputra Tarigan dan Bripka Iwan Syafrizal, resmi diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) dalam upacara yang dipimpin langsung oleh Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno, SH, SIK, di lapangan apel Polres Pematangsiantar pada Selasa (15/10). Upacara PTDH tersebut menjadi penanda akhir karier dua personel yang dinilai melakukan pelanggaran disiplin berat.

Sebagai Inspektur Upacara (Irup), Kapolres AKBP Yogen memberikan tanda silang pada foto kedua personel yang dipecat, sebuah simbol bahwa mereka tidak lagi bagian dari institusi Polri. Dalam amanatnya, AKBP Yogen menegaskan bahwa kejadian ini harus menjadi pembelajaran penting bagi seluruh personel.

“Pada kesempatan ini, kita melaksanakan upacara pemberhentian tidak hormat kepada dua rekan kita, mantan anggota Polres Pematangsiantar. Apapun tindakan yang dilakukan, kita harus belajar dari pengalaman,” ujar AKBP Yogen.

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa Polri selalu menerapkan sistem reward dan punishment. Mereka yang menunjukkan kinerja baik akan diberikan penghargaan, namun bagi yang melanggar aturan, sanksi tegas akan diberikan. Keputusan PTDH ini merupakan bentuk hukuman tertinggi di tubuh Polri.

“Hari ini kita melihat punishment tertinggi di mana dua rekan kita harus menerima sanksi pemberhentian dengan tidak hormat. Ini harus menjadi pembelajaran bagi kita semua,” tegasnya.

Keputusan PTDH ini, kata AKBP Yogen, merupakan hasil evaluasi dari Kapolda Sumut setelah mendapat rekomendasi dari Kasatker masing-masing. Meski telah dilakukan berbagai upaya pembinaan, dua personel tersebut tidak dapat lagi dipertahankan sebagai anggota Polri.

“Ini adalah pelajaran penting bahwa sekecil apapun pelanggaran yang dilakukan, kita harus memahami tugas dan tanggung jawab sebagai anggota Polri. Kebanggaan sebagai bagian dari Polri harus dijaga hingga purna tugas nanti,” imbuh Kapolres.

Di akhir amanatnya, AKBP Yogen menekankan harapannya agar upacara PTDH ini menjadi yang terakhir di Polres Pematangsiantar. Ia meminta seluruh personel untuk introspeksi dan belajar dari kesalahan rekan-rekan mereka, agar tidak mengulangi perbuatan serupa.

“Saya berharap ini menjadi yang terakhir, jangan sampai kita yang berikutnya yang akan dipecat,” pungkasnya.

Upacara PTDH ini dihadiri oleh Wakapolres Pematangsiantar AKBP Ahmad Wahyudi, para Kabag, Kasat, Kasi, Kapolsek, perwira, bintara, dan ASN Polres Pematangsiantar. Sanksi tegas ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh jajaran Polri di Pematangsiantar agar tetap menjaga integritas dan dedikasi dalam menjalankan tugas.

SINKAP.info | Laporan: Faisal