KPSB Sambut Kebebasan Kamaruzaman alias Lembut di Lapas Selatpanjang

Kepulauan Meranti2815 Dilihat

MERANTI, SINKAP.info – Komunitas Pemuda Selatpanjang Bersatu (KPSB) meramaikan penjemputan anggota yang telah dinyatakan Bebas Bersyarat setelah menjalani proses hukuman penahanan di Lembaga Permasyarakatan Kelas II Selatpanjang kota, Jumat (05/07/2024) pagi.

Kamaruzaman alias lembut ditetapkan sebagai tersangka kasus penikaman yang mengakibat 4 tusukan terhadap korban pada (17/07/2023) lalu. Setelah melalui proses persidangan dan menjalani masa tahanan, Lembut dinyatakan bebas bersyarat.

“Ya, Hari ini Lembut dinyatakan bebas, kami disini bersama keluarga dan anggota KPSB langsung menjemput dan menyambut kebebasan beliau,” kata Ketua Penasihat KPSB N Fadli.

N Fadli menambahkan, kasus yang menimpa sahabat kami terkait kasus Penikaman ditetapkan tiga orang tersangka. Sebelumnya dua orang sudah dibebaskan dan hari ini saudara Lembut dibebaskan setelah melalui masa tahanan.

N Fadli menyebutkan tiga orang pelaku yang telah dinyatakan bebas bersyarat tetaplah menjadi bagian dari kami untuk menjalani kembali dan menata proses kehidupan yang lebih baik lagi.

“Lembut dan kawan-kawan bagian dari anggota KPSB, bersama KPSB kita saling merangkul dan menghargai satu sama lainnya. Selatpanjang ini kampung kita, kitalah bersama menjaganya,” ujarnya.

Ditempat yang sama, Ketua KPSB Maghfaruddin menyampaikan, agenda kegiatan KPSB hari ini merupakan bentuk solidaritas dan rasa kekeluargaan untuk merangkul anggota kembali bersama melanjutkan kegiatan kepemudaan di tengah masyarakat.

Tentunya, kata Maghfaruddin, kita selalu berupaya dan mendorong agar KPSB tetap solid dan mampu memberikan kontribusi positif bagi lingkungan sekitar kita.

“Melalui wadah KPSB, bersama kita bisa untuk melakukan aksi dan kegiatan yang lebih terarah baik melalui kegiatan sosial maupun pemberdayaan kepada semua anggota,” ucap Maghfaruddin.

Komentar