Polsek Siantar Martoba Amankan Pelaku Curat, disangkakan pasal 365 KUHPidana

Pematangsiantar858 Dilihat

PEMATANGSIANTAR, SINKAP.info – Personil piket Polsek Siantar Martoba yang dipimpin Kanit Reskrim AIPTU Ricardo Rajagukguk amankan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial SP alias Lobar (51) warga Jalan Pematang Kelurahan Kristen Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar, Kamis (16/05).

Kejadian itu terjadi di rumah korban Timotius Simanjuntak (23) di Jl. Rakutta Sembiring kompleks Adven Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar sekira pukul 05.00 Wib.

Sebelumnya dini hari sekira pukul 01.00 wib korban sedang tidur di ruang tamu rumahnya, dan meletakkan sebuah HP tepat di sampingnya. Selanjutnya sekira pukul 04.40 wib pelaku SP alias Lobar dan rekannya berinisial PS (DPO) datang berniat untuk melakukan pencurian.

Saat itu pelaku melihat korban tertidur di ruang tamu, yang berencana mengambil barang berharga milik korban dari ruang tamu dekat sepeda motor diparkir. Tiba tiba korban terbangun dan terduduk.

Namun saat korban hendak berteriak, pelaku memukul pipi sebelah kiri korban sebanyak 1 kali menggunakan tangan kanan. Pelaku hendak mengambil HP korban tapi korban mencoba menghalangi. Pelaku memukul pergelangan tangan korban dan berhasil mengambil HP korban.

Lalu pelaku membawa dompet dan HP dari rumah korban untuk berusaha melarikan diri. Melihat kejadian itu korban teriak dan mengundang perhatian beberapa saksi-saksi yang sedang melakukan tugas jaga malam di kompleks tersebut sehingga korban dan saksi saksi mengejar pelaku.

Terlihat panik pelaku masuk ke rumah warga sekitar dan mengambil sebuah gergaji. Namun saat hendak kabur pelaku sudah dikepung warga sekitar. Pelaku mengancam warga dengan gergaji yang dipegangnya. Namun Begitu warga tidak takut dan berhasil menangkap pelaku Lobar sedangkan rekannya bernasib baik berhasil kabur.

Kemudian pelaku Lobar beserta barang bukti dompet coklat dan HP Oppo milik korban diserahkan ke Mako Polsek Siantar Martoba. Tidak terima kejadian itu korban membuat laporan pengaduan karena akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2.800.000.

“Pelaku SP alias Lobar sudah ditahan dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 dari KUHPidana,” Kata Kapolsek Siantar Martoba AKP Riswan dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim AIPTU Ricardo Rajagukguk.

 SINKAP.info | Laporan: Faisal

Komentar