Pemko Pematangsiantar Kembali Naikkan NJOP Hingga 1000%

Pematangsiantar7637 Dilihat

PEMATANGSIANTAR, SINKAP.info – Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar untuk yang kedua kalinya kembali menetapkan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (NJOP PBB P2) untuk tahun 2024 – 2026 sebesar lebih dari 1.000%.

“Kenaikan itu sebagaimana tertuang dalam Keputusan Walikota Pematangsiantar, Nomor : 900.1.13.1/278/II/2024 tentang Besaran NJOP PBB P2 dan Besaran Minimal PBB P2 Tahun 2024 – 2026,” kata Notaris Dr Henry Sinaga di Pematangsiantar, Senin (1/4).

Kenaikan NJOP PBB P2 lebih 1.000% tersebut ungkap Henry ditemukan di persawahan Simarito, Kelurahan Naga Huta Timur, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar.

“Semula pada tahun 2023 NJOP bumi (tanah) per meter masih sebesar Rp.103.000, pada tahun 2024 telah mengalami kenaikan menjadi Rp. 1.147.000,” kata Henry yang juga mantan Ketua IPPAT Pematangsiantar Simalungun ini.

Sebelumnya dengan Peraturan Walikota Pematangsiantar, Nomor : 04 Tahun 2021 tentang Penetapan NJOP PBB P2 Tahun 2021 – 2023, Pemko Pematangsiantar lanjut dia telah menetapkan kenaikan NJOP PBB P2 Tahun 2021 – 2023, sebesar lebih dari 1.000.

“Kenaikan NJOP PBB P2 lebih dari 1.000% tersebut adalah pelanggaran terhadap Pasal 40 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang antara lain berbunyi bahwa NJOP yang digunakan untuk perhitungan PBB P2 ditetapkan paling rendah 20% dan paling tinggi 100%,” terangnya.

Sehubungan dengan itu, Henry yang juga seorang Dosen Fakultas Hukum dan S 2 Kenotariatan USU telah menyurati Presiden Republik Indonesia dengan tembusan Ketua KPK RI, Mendagri dan lembaga tinggi negara lainnya.

“Dengan surat Nomor : 2915/NOT-HS/IV/2024, tanggal 01 April 2024 saya telah menyurati Presiden Republik Indonesia dengan tembusan Ketua KPK RI, Ketua BPK RI, Mendagri, Menkeu, Gubernur Sumut, Walikota Pematangsiantar, Ketua DPRD Kota Pematangsiantar, Kepala BPKPD Kota Pematangsiantar, Kajari dan Kapolres Kota Pematangsiantar,” bebernya.

SINKAP.info | Laporan: Ais

Komentar