Satnarkoba Polres Bengkalis Amankan Satu Pengedar dan Dua Kurir Narkotika

Bengkalis14931 Dilihat

BENGKALIS, SINKAP.info – Tim Satnarkoba Polres Bengkalis berhasil membekuk tiga pelaku pengedar dan kurir Narkoba yang berperan sebagai pengedar Jumahir (55) tahun Hermawan (24) tahun, dan Nuhan Susanto (22) tahun sebagai kurir, Tempat kejadian perkara (TKP), Jalan Lintas Duri Dumai Kulim Km.19 Desa Sebangar Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis, Pasar Sidomulyo Jalan Lintas Duri Dumai Km. 18 Desa Sebangar Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis. Pada hari Selasa (12/09/23) sekira pukul 17.00 Wib.

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Toni Armando menyebutkan, dari ke tiga pelaku diamankan 27 bungkus barang bukti diduga Narkotika jenis sabu-sabu seberat 4.71 gram, satu buah dompet, dan tiga unit handphone android .

“Mereka kita amankan dengan barang bukti diduga Narkotika jenisnya sabu-sabu,” ujar AKP Toni Armando, Selasa (19/09).

Kronologis kejadian penangkapan, Pada hari Selasa tanggal 12 September 2023 sekira pukul 15.00 Wib. Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di Kel/Desa. Sebangar Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis mendapatkan informasi tersebut tim melakukan lidik.

Setelah diperoleh informasi yang akurat pada hari Selasa tanggal 12 September 2023 sekira pkl. 17.00 wib target berada di sebuah warung jalan lintas duri dumai kulim km.19 desa sebangar kec. bathin solapan kab. bengkalis.

Kemudian tim melakukan penangkapan dan pengeledahan Tsk 1 ditemukan 27 (dua puluh tujuh) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 4.71 gram, 1 (satu) buah dompet kecil warna coklat, dan 1 (satu) unit handphone android warna biru.
Kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, Tsk 1 mengakui sabu yang disita adalah miliknya ia dapatkan dari HERMAWAN.

Selanjutnya tim melakukan penangkapan Tsk 2 di belakang warung jalan lintas duri dumai kulim km.19 desa sebangar kec. bathin solapan kab. bengkalis, dilakukan pengeledahan di temukan 1 (satu) unit handphone android merk vivo warna putih. Kemudian tim melakukan interogasi tentang sabu yg di kuasai Tsk 1 dan Tsk 2 mengakui benar ada memberikan sabu ke Tsk 1 yang mana ia dapatkan dari Tsk 3.

Selanjutnya tim melakukan penangkapan Tsk 3 di tepi jalan pasar sidomulyo jalan lintas duri dumai km. 18 desa sebangar kec. bathin solapan kab. bengkalis. Kemudian dilakukan pengeledahan di temukan 1 (satu) unit handphone merk Iphone warna biru. Kemudian tim melakukan interogasi apakah ada memberikan sabu ke Tsk 2, dan Tsk 3 mengakui benar ada memberikan sabu ke Tsk 2 yang mana sabu tersebut ia dapatkan dari AZAHAR ABAS (sudah tertangkap).

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.

PASAL YANG DISANGKAKAN :*
Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

SINKAP.info | Laporan: Jamil