Putusan Incract yang Tidak Berkeadilan, Pemutus Tali Persaudaraan Ahli Waris

SUMATERA UTARA296 Dilihat

PADANG SIDEMPUAN, SINKAP.info – Dr. Badjora Muda Siregar diwakili oleh Kuasa Hukumnya Amin M. Ghamal Siregar, S.H. dan Alwi Akbar Ginting, S.H. menghadiri aanmaning pada hari Selasa tanggal 12/09. Dalam wawancara dengan tim media Sinkap.info, kuasa hukum dr. Badjora memberikan pernyataan yang menegaskan bahwa putusan yang dikeluarkan tidak mencerminkan keadilan.

Kuasa hukum dr. Badjora juga menyoroti bahwa putusan tersebut melanggar hukum Allah dan norma hukum yang ada. Mereka menyatakan bahwa putusan tersebut mencampuri tugas dan kewajiban hakim untuk memutuskan perkara dengan cara yang adil berdasarkan prinsip-prinsip Keadilan Ketuhanan Yang Maha Esa. Implikasi hukum yang terjadi akibat putusan tersebut malah memunculkan sengketa baru yang tidak akan pernah berakhir.

MENARIK DIBACA:  DLH Kurang Sosialisasi, Sampah di Tanjung Balai Jadi Pemandangan Baru

Kuasa hukum dr. Badjora juga menunjukkan bahwa putusan tersebut memiliki cacat formil. Mereka menyebutkan bahwa selama persidangan, gugatan yang diajukan tidak mengukur luas pasti dari objek perkara. Hal ini seharusnya menjadi dasar bagi pengadilan untuk menolak gugatan tersebut. Selain itu, putusan juga bertentangan dengan hukum Allah dan norma hukum yang mengatur bahwa wasiat kepada ahli waris berlaku jika sudah disetujui oleh seluruh ahli waris.

Dalam upaya mencari solusi kekeluargaan, pihak dr. Badjora menawarkan opsi win-win solution. Mereka menyarankan agar rumah induk dan garasi mobil ditarik ke jalan raya dan ditukar dengan tanah milik dr. Badjora yang berada di belakang atau samping objek lelang. Kelebihan atau kekurangan tanah akan diganti rugi sesuai dengan harga lelang per meter. Tujuannya adalah agar kedua objek memiliki akses jalan yang sama.

MENARIK DIBACA:  Polda Sumut Hadirkan Tersangka Saat Rekonstruksi Kebakaran Rumah Sempurna Pasaribu

Namun, jika opsi tersebut tidak dapat dilaksanakan, kuasa hukum dr. Badjora menegaskan bahwa jika hukum tidak dapat dijalankan dengan adil, maka jangan salahkan jika hukum itu mencari jalannya sendiri. Tutur Alwi Akbar Ginting, SH selaku Tim Kuasa Hukum dr. Badjora

Hingga saat ini, hak waris dr. Badjora senilai hampir 1 miliar rupiah masih berada di Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan dan belum diambil oleh dr. Badjora. Harapannya, dr. Badjora dapat mendapatkan keadilan dalam permasalahan sengketa ini.

SINKAP.info | Laporan: Lutfi