Sat Narkoba Polres Bengkalis Membekuk Pengedar Sabu Alias CS di Kecamatan Pinggir

Bengkalis81 Dilihat

BENGKALIS, SINKAP.info – Tim Sat Narkoba Polres Bengkalis berhasil membekuk satu pelaku Narkotika yang berperan sebagai pengedar mengamankan CS (48tahun) Seorang Laki-laki pengedar sabu yang Beralamat di Perumahan BTN Mutiara Indah Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis. Minggu (04/03).

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro SH SIK MH melalui Kasat Narkoba AKP Toni Armando, Menyebutkan pada pengungkapan sebelumnya hari selasa tanggal 28 februari 2023 sekira pukul 17.00 wib, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil menangkap GLS atas kepemilikan Satu bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 0.52 gram.

Kemudian tim melakukan interogasi tentang asal sabu dan Tersangka GLS menerangkan mendapatkan sabu dari Tersangka CS

Selanjutnya dilakukan pengembangan, Setelah diperoleh informasi yang akurat pada hari Selasa tanggal 28 Februari 2023 sekira Pukul 17:15 wib target berada di rumah perumahan BTN mutiara indah kel balai raja kec pinggir kab bengkalis.

Kemudian tim melakukan penangkapan dan pengeledahan ditemukan 7 (tujuh) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 11.05 gram, 1 (satu) unit handphone android merk oppo warna biru, 1 (satu) unit timbangan, 1 (satu) sendok sabu, 1 (satu) bungkus plastick pack kosong, dan Uang Tunai Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah).

Kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, Tersangka mengakui sabu yang disita adalah miliknya yang mana ia dapatkan dari A (DPO).

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.

Pasal yang dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

SINKAP.info | Laporan: Jamil