Plt. Sekdako Tebing Tinggi Ikuti Sosialisasi dengan Kepmen PANRB

Tebing tinggi198 Dilihat

TEBING TINGGI, SINKAP.info – Plt. Sekdako Tebing Tinggi Drs. Bambang Sudaryono didampingi Assisten Administrasi Umum Setdako Tebing Tinggi M. Syah Irwan dan Kabag Organisasi Setdako Tebing Tinggi Ernawati Lubis, S.Pd., M.Kes., mengikuti secara virtual sosialisasi terkait Keputusan Menteri PANRB No. 1103 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana PNS di Lingkungan Instansi Pemerintah, kemarin, di Ruang Kerja Sekda Lt. 4 Balai Kota Tebing Tinggi.

Sosialisasi Kepmen PANRB No. 1103 yang digelar oleh Kementerian PANRB ini merupakan tindak lanjut pelaksanaan Permen PANRB No. 45 Tahun 2022 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana PNS di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Langkah ini juga merupakan wujud transformasi jabatan pelaksana PNS di Lingkungan Instansi Pemerintah, dimana sebelumnya jabatan pelaksana ini diatur di Permen PANRB No. 42 Tahun 2018 yang menetapkan 3414 nomenklatur dalam 102 kelompok yang dibagi ke dalam 40 urusan pemerintah.

Namun setelah terbitnya Permen PANRB No. 45 Tahun 2022 dan juga Kepmen PANRB No. 1103 maka jabatan pelaksana berjumlah 198 nomenklatur yang dibagi menjadi 3 (tiga) klasifikasi yang menunjukkan kesamaan katakteristik, mekanisme dan pola kerja, yaitu, pertama, Klerek, yaitu nomenklatur jabatan pelaksana yang melaksanakan tugas pelayanan administratif (45 nomenklatur).

Lalu yang kedua, Operator, yaitu nomenklatur jabatan pelaksana yang melaksanakan tugas trknis yang bersifat umu. (115 nomenklatur).

Dan yang ketiga, Teknis, yaitu nomenklatur jabatan yang melaksanakan tugas teknis yang bersifat spesifik (38 nomenklatur).

Assisten Deputi Manajemen Karir dan Talenta SDM Aparatur pada Deputi Bidang SDM Kementerian PANRB Aba Subagja, S.Sos, MAP dalam arahannya meminta kepada seluruh instansi pusat dan daerah agar mengisi peta jabatan dan jenis jabatannya mengikuti Permen PANRB No. 45 Tahun 2022.

“Untuk pemerintah daerah, walaupun tidak mengusulkan jabatan pelaksana (pada e-formasi), namun penataan peta jabatan dan jabatan pelaksana harus segera dilakukan. Karena untuk keberlangsungan tugas-tugas jabatan pelaksana termasuk kelas jabatannya, maka harapannya nanti segera di proses dari sekarang karena akan berdampak pada formasi maupun kesejahteraan,” jelasnya.

Diakhir zoom, Aba Subagja menyatakan akan menggelar Forum SDM membahas seputar nomenklatur jabatan pada hari Selasa, 28 Maret 2023 mendatang yang dapat diikuti oleh instansi terkait baik di Kementerian, Lembaga, Pemerintah Pusat maupun Daerah.

SINKAP.info | Laporan: Saptha N Isa