BENGKALIS, SINKAP.info – Dua orang spesialis pencuri kotak amal di Masjid Al Huda di bekuk polisi pelaku atas nama AS (18) CS (22) warga Bengkalis, yang berada di wilayah Kelurahan Rimbas Sekampung Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Kamis (30/03).
Dua orang spesialis Pencuri Kotak Amal di masjid tersebut berhasil ditangkap petugas Polres Bengkalis di Flash Net jln Rumbia Kel Bengkalis Kec Bengkalis Kab Bengkalis.
Dari penangkapan para pelaku, pada hari Rabu tanggal 29 Maret 2023 sekira pukul 05.30 Wib pelapor keluar dari masjid Al Huda dan pelapor mendengar pembicaraan bendahara masjid dan ibu-ibu jamaah masjid bahwa uang yang berada di kotak infak masjid tersebut diambil oleh orang yang tidak dikenal dan setelah itu pada pukul 12.10 wib pada saat pelapor ingin sholat Dzuhur di masjid tersebut, dan beberapa saat setelah itu datang beberapa orang pemuda ke rumah pelapor dan mengatakan bahwa akan mencari orang yang berada di video tersebut, dan setelah itu tidak berapa lama pemuda yang mencari tersebut datang kembali ke rumah pelapor dengan membawa orang yang ada di video tersebut, selanjutnya 2 orang tersebut dibawa di kantor kelurahan guna menunggu dijemput oleh petugas untuk dibawa ke kantor polisi, atas kejadian tersebut pelapor selaku ketua pengurus masjid merasa dirugikan dan melaporkan hal tersebut ke Polres Bengkalis guna penyelidikan lebih lanjut.
Setelah menerima laporan Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro SH SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP M Reza, memerintahkan kepada Tim Opsnal untuk segera mengamankan dua pelaku serta dilakukan interogasi dan pengembangan.
Kedua pelaku mengaku bahwa benar telah melakukan pencurian kotak infak Masjid Al-Huda pada hari Kamis tanggal 23 Maret 2023 dan pada hari Rabu tanggal 29 Maret 2023, setelah itu pelaku mengaku pernah melakukan pencurian kotak infak masjid di Desa Wonosari Kecamatan Bengkalis 2 kali, serta masjid di asrama Koramil Bengkalis, namun pengurus masjid dan perangkat desa saat itu sepakat di selesaikan secara kekeluargaan.
Saat ini kedua tersangka dan barang bukti sudah ditangani Unit Pidum Sat Reskrim Polres Bengkalis guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Para pelaku kini ditahan di Polres Bengkalis , Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
SINKAP.info | Laporan: Jamil