MERANTI, SINKAP.info – Sebanyak 6 orang warga kecamatan Rangsang Barat mengalami kerugian hingga miliaran rupiah akibat penipuan yang dilakukan oleh pasutri berinisial JS (34) dan IM (36) tinggal di Desa Mekar Baru.
Adapun korban atas aksi penipuan tersebut yakni Susanto (29), warga Desa Mekar Baru, Muhammad Kamil (44) warga Desa Mekar Baru, Maharani (38) beralamat di Desa Mekar Baru, Salbiah (32) warga Desa Bina Maju, Istikomah (28) warga Desa Mekar Baru, dan Nursiati (40) beralamat di Desa Mekar Baru.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul LTG SH SIK MH menjelaskan, Sepasang suami istri (pasutri) bernama Joko Selamat (JS) dan Ika Mulyani (IM) asal Desa Mekar Baru, Kecamatan Rangsang Barat, Kepulauan Meranti, Riau diringkus aparat kepolisian karena terlibat dalam kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap warga hingga miliaran rupiah.
“Terhadap pelaku, dipersangkakan pasal 372 KUHP dan atau pasal 378 KUHP junto pasal 480 ayat (2) junto pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana selama-lamanya empat tahun penjara,” kata Kapolres saat menggelar konfrensi pers bertempat di Mapolres Kepulauan Meranti, Kamis (30/2).
AKBP Andi yul membeberkan bahwa kejadian itu diketahui pada 8 Desember 2022 lalu. Para korban melaporkan aksi modus penipuan terhadap pelaku mulai dari membujuk rayu untuk meminjam sejumlah uang, mengaku sebagai pegawai Bank BRI, meminta uang untuk pengobatan, menjamin penyimpanan emas hingga digadaikan oleh pelaku.
Aksi pelaku penipuan berawal dari tahun 2018 dan terus dilakukan dengan berbagai modus termasuk aksi penipuan deposito dengan menjanjikan keuntungan 10% kepada korban. Selain itu aksi kejahatan penipuan atas transaksi pembelian kebun sawit.
“Atas perbuatan kedua pelaku, para korban mengalami kerugian sebesar Rp1.119.000.000,” sebut Andi Yul.
Kronologis penangkapan oleh unit Reskrim Polsek Rangsang Barat bersama dengan unit Jatanras Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti yang dipimpin Kapolsek Iptu Benny A Siregar SH MH melakukan pengejaran sampai ke Pangandaran namun JS dan IM sudah tidak ada di wilayah tersebut.
Kemudian tim melakukan penyelidikan bahwa pelaku telah berpindah ke Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) untuk bekerja disana dan dilakukan pengejaran ke daerah tersebut.
Setibanya disana, tim berkoordinasi dengan tim Cyber Krimsus Polda Kalimantan barat. Keberadaan pelaku akhirnya diketahui, dipimpin oleh Kapolsek Rangsang Barat Iptu Benny didampingi tim Cyber Krimsus Polda Kalimantan Barat, pelaku diamankan di dalam PT Palmdale Agroasia Lestari Makmur tempatnya bekerja.
Selanjutnya pelaku dibawa dan diamankan ke Polsek Rangsang barat untuk dilakukan penyelidikan dengan pengumpulan barang bukti dan keterangan. Pelaku tindak pidana Penipuan dan penggelapan ditetapkan sebagai tersangka.
SINKAP.info | Editor: MF