Miris!!! Masih Dibawah Umur Anak Pedangdut Jadi Bandar Narkoba

HuKrim263 Dilihat

PURWAKARTA, SINKAP.info – Anak pedangdut LK yang masih berstatus siswa SMP ditangkap di daerah Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta. Anak inisial RD (15) merupakan siswa kelas 3 SMP di Purwakarta diketahui ternyata sebagai bandar pengedar obat terlarang.

Dilansir dari Detiknews, AKBP Edwar Zulkarnain menyebutkan RD anak pedangdut kini telah berstatus tersangka.

“Dengan usia 15 tahun, terus terang kita sangat miris,” kata Edwar.

AKBP Edwar menjelaskan berdasarkan hasil keterangan sementara dari tersangka RD, tersangka ini mengedarkan narkotika di tiga kabupaten secara online maupun langsung ketemu dengan pembeli.

“Setelah dilakukan penyidikan, pada Minggu 12 Maret 2023 anggota Satres Narkoba Polres Purwakarta melakukan penangkapan,” ujar Edwar di Mapolres Purwakarta dilansir detikJabar, Senin (13/3).

Anak pedangdut era 90-an ditangkap pada Minggu (12/3). Polisi mengaku mendapat informasi dari masyarakat soal penyalahgunaan narkoba di wilayah Purwakarta. Hasil penangkapan didapati barang bukti Narkoba, 925 butir obat Hexymer, 740 obat Tramadol dan 200 butir obat trihexyphenidyl.

SINKAP.info | Redaksi