Lakukan Uji Petik Pelaku Usaha Tempat Hiburan Malam, Tim Terpadu Sosialisasikan OSS-RBA

Dumai89 Dilihat

DUMAI, SINKAP.info – Pemko Dumai melalui tim terpadu terdiri dari terdiri dari Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Diskopar), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perdagangan dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melakukan uji petik bagi penyelenggara tempat hiburan malam di Kota Dumai, pada Selasa (22/06).

Uji petik tersebut, dipimpin Kadiskopar Kota Dumai R. Dona Fitri Ilahi, SKM, M.Si bersama Kasatpol PP Kota Dumai Yuda Pratama Putra, S.STP dan perwakilan instansi terkait. Beberapa tempat hiburan malam dikunjungi oleh Tim Terpadu, diantaranya yakni Kujira KTV & Pub di Jalan Merdeka, The Best KTV di Jalan Diponegoro dan Jimex KTV di Jalan Sultan Hasanuddin.

Kadiskopar Kota Dumai Dona, dalam kesempatan ini mengatakan, kegiatan malam tersebut bersifat persuasif mengajak pengelola tempat hiburan malam agar mematuhi aturan yang telah disepakati bersama, seperti mematuhi jam operasional hingga pukul 01.00 WIB dinihari.

“Kegiatan malam ini bersifat persuasif, dan pembinaan, tidak ada penindakan. Tujuan kami agar pelaku hiburan malam mematuhi peraturan yang berlaku,” sebutnya.

Uji petik dilaksanakan sesuai dengan surat tugas dari Walikota Dumai. Tim melaksanakan sosialisasi Online Singel Submission Risk Based Approach (OSS-RBA), melakukan pembinaan dan pengawasan tempat hiburan malam yang merupakan salah satu usaha disektor kepariwisataan.

Dijelaskan Dona, OSS-RBA merupakan perizinan usaha yang wajib diketahui pelaku usaha termasuk hiburan malam. “Melalui kegiatan uji petik, kita juga mengenalkan OSS-RBA, yakni perizinan yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko,” tutur Dona.

Dona mengaku bahwa ia bersama Tim Terpadu mengajak pengelola tempat hiburan malam agar tertib administrasi dengan melengkapi seluruh perizinan yang dibutuhkan untuk mendukung usahanya.

“Karenanya, kami bersama tim terpadu akan proaktif melakukan sosialisasi. Melalui OSS-RBA pemilik usaha diberi kemudahan untuk melakukan pengurusan izin,” jelasnya.

Ditegaskannya lagi, dalam uji petik malam tadi tidak ada penindakan, hanya persuasif juga dalam rangka menyusun payung hukum Perwako terkait Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan yang mencakup hiburan malam. “Hasil uji petik, tempat hiburan malam yang kita kunjungi telah memiliki izin. Meskipun ada beberapa izin yang belum terverifikasi, kita beri kesempatan agar segera melengkapinya,” pesan Dona.

Disisi lain, Kasatpol PP Kota Dumai, Yuda Pratama Putra menyampaikan, Tim Terpadu, pada Senin (20/06) telah menggelar rapat bersama untuk percepatan penyelesaian draf Perwako tersebut.

“Progres saat ini sudah 85 persen. Sekarang kita sudah sampai pada tahapan sanksi dan setelah itu standar usaha. Target kami akhir pekan ini sudah selesai dan kita ajukan kepada Walikota,” pungkas Yuda.

SINKAP.info | Redaksi