LM2R Pertanyakan Esensi Kebijakan One Way di Kota Selatpanjang

MERANTI, SINKAP.info – Kabupaten Kepulauan Meranti memasuki usia 12 tahun masih menyisakan persoalan demi persoalan yang tidak pernah sirna, hilang timbul silih beganti. Belum selesai musibah global yang berdampak hingga ke pelosok daerah. Covid 19 yang berdampak terhadap ekonomi keluarga belum teratasi, ditambah lagi adanya kebijakan pemerintah daerah yang menuai kontroversi bagi masyarakat Kepulauan Meranti khususnya di kota Selatpanjang kecamatan Tebing tinggi.

Hal tersebut disampaikan Jefrizal Ketua umum Laskar Muda Melayu Riau (LM2R) kepada media ini, Senin (25/10). Jefrizal menguraikan persoalan yang menjadi prioritas utama bagi Pemerintah daerah dalam rangka percepatan penanganan kemiskinan yang masih tinggi.

“Persoalan tingginya harga sembako, wacana merumahkan putra/i daerah yang mengakibat kehilangan lapangan pekerjaan dan menambah angka penganguran. Belum lagi soal gaji dan upah masih jauh dibawah standar minimum UMK,” ungkap Ketua LM2R Jefrizal.

Permasalahan yang saya sebutkan belum ada solusi titik terang secara kongkrit, sekarang malah beredar kebijakan yang hangat diperbincangkan di media sosial terkait One way, penertiban aturan lalu lintas jalan satu arah.

“Kebijakan One way ini membuat jarak tempuh semakin jauh, bensin menjadi boros. Lagi pula di Selatpanjang ini tidak terjadi kemacetan panjang dan Laka lintas tidaklah tinggi. Baiknya maksimalkan petugas Dishub untuk menertibkan arus lalu lintas, bukan aturan One way di sepanjang titik dan jalan di kota Selatpanjang,” terang Sn warga Selatpanjang mengeluhkan.

Menurut pengamatan Jefrizal, dari 600 yang siap mengkerucut sebanyak 148 tenaga Honorer yang berani dan tahan tegak berdiri disepanjang jalan daripada sisanya dirumahkan. Ini terlepas opini ataupun fakta, namun biarkan waktu menjawab,” ketus Jef sapaan akrabnya.

Jefrizal menjelaskan, sesuai SK Ditjen No 401/1991 tentang Pedoman teknis lalu lintas dan Ruas jalan, Perhubungan darat dan angkutan umum, Undang-undang Nomor 38/2004 tentang jalan, UU No.26/2007 tentang penataan ruang, UU No.22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Perda Kepulauan meranti No.4/2017 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

“Menimbang bahwa lalu lintas dan angkutan jalan sebagai bagian dari sistim transportasi yang harus dikembangkan potensi dan perannya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan guna meningkatkan serta mendukung pembangunan ekonomi dan pengembangan wilayah dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, kemandirian daerah, berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah,” ucap Jefrizal.

Sehingga sesuai analisa, terang Jefrizal, maka tidak kita jumpai esensi One way dari Filosofi Perda tersebut. Yang kemudian pada Bab II tentang asas dan tujuan pada pasal 2: Transparansi, akuntabilitas, berkelanjutan, partisipasif, bermanfaat, efesien dan efektif, seimbang dan mandiri.

Kemudian, berbicara terwujudnya etika berlalu lintas dan budaya bangsa, penegakan hukum dan Kepastian hukum bagi masyarakat. Pada paragraf ke dua membahas sarana prasarana lalu lintas dan perlengkapan jalan pada pasal 3 ayat 1 yaitu setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi berupa rambu-rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi syarat lalu lintas. Hal ini juga jauh panggang dari api sehingga tidak pula kita jumpai makna kelayakan pelaksanaan perda dibalik One way hari ini. Terlepas 19 oktober 2021 hingga tiga bulan kedepannya dengan alasan percobaan dan lain sebagainya.

Berangkat dari gambaran isi perda nomor 4/2017 diatas dan kajian berbagai Undang-undang tersebut maka kami melihat ada banyak ketimpangan kebijakan yang dilakukan oleh pemda Kepulauan meranti hari ini melalui dinas terkait.

“Untuk itu, Aksi damai yang akan kami gelar sebagai bentuk tuntutan dan pernyataan sikap untuk berbicara asas, tujuan, dasar Perda hingga standar kelayakan kebijakan one way (Jalan satu arah) dan sejauhmana landasan hukumnya. Sehingga jika tidak ada landasan hukum yang kuat, maka Pemda Meranti tidak punya celah dan ruang membuat kebijakan pembenaran Langkah one way melalui dinas Perhubungan Kepulauan meranti,” tandasnya.

SINKAP.info | MF