SELATPANJANG, Sinkap.info – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang pastikan Surat Keterangan (Suket) bisa digunakan untuk pengurusan paspor. Pihak Imigrasi juga mengaku tidak pernah menolak permohonan dari masyarakat.
Sebagaimana dijelaskan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang Maryana S.Sos, melalui Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian, Andi Febri Rinal SH MH bersama Kasi Teknologi, Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Tikim), M Deni Ridwan AMd Im SH.
Andi Febri, menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014, syarat pembuatan paspor diantaranya, foto copy dan asli e-KTP, Kartu Keluarga, Akte Lahir/ Ijazah/Surat Nikah/Surat Baptis, dan Surat keterangan dari instansi terkait apabila ada perbedaan nama. Namun karena kondisinya ada keterbatasan blanko KTP-el, sehingga tidak bisa mencetak, maka pihaknya tetap akan menerima surat keterangan pengganti KTP-el tersebut.
“Dalam rangka pelayanan masyarakat, maka Suket tetap bisa kita terima. Tidak ada kita tolak permohonan masyarakat. Namun jika kita merasa ragu akan keabsahan dokumen administrasi yang diberikan pemohon, maka kita akan melakukan crosscek ke instansi yang mengeluarkannya,” terang Febri, Selasa (8/10/2019).
Bahkan terkait persoalan di Meranti, ia sudah pernah melakukan crosscek dan koordinasi dengan Disdukcapil untuk memastikan bahwa instansi tersebut kehabisan blanko untuk mencetak e-KTP sehingga Suket bisa diterima.
“Kita berharap melalui koordinasi dan crosscek yang kita lakukan ke Disdukcapil, bisa dikeluarkan surat keterangan mereka kehabisan blanko. Sehingga Suket bisa kita terima sebagai syarat permohonan pembuatan paspor,” pungkasnya.*
Komentar