Kebijakan PPKM, Mentri Kerja Sama Internal BEM UHO Angkat Bicara

KENDARI, SINKAP.infoMelihat angka penyebaran covid-19 varian baru di negeri pertiwi ini yang semakin meningkat, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru yaitu Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang masih berskala Mikro yang pada mulanya hanya diperuntukan untuk daerah Jawa dan Bali. Namun, kini kebijakan tersebut hadir di daerah lain terkhusus di Kota Kendari dan sekitarnya.

“Hadirnya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro merupakan langkah yang tepat dilakukan oleh pemerintah untuk bagaimana kemudian memutus rantai penyebaran Covid-19 varian baru. Namun, kebijakan ini menuai pro serta kontra pada masyarakat serta kalangan mahasiswa,” ungkap La Ode Alkap Aprianto mengawali.

Mentri Kerja Sama Internal BEM UHO itu menguraikan, masyarakat yang dimaksud disini adalah mereka pedagang kecil yang berjualan di malam hari. Mereka tidak akan mendapatkan lagi keuntungan seperti malam-malam biasa karena kegiatan pada malam hari dibatasi. Serta mahasiswa yang seharusnya ada kebijakan di bulan agustus ini akan diadakan kuliah tatap muka otomatis akan ditunda lagi dengan hadirnya kebijakan PPKM ini.

Dikatakannya, dibalik kebijakan PPKM berskala Mikro tersebut Pemerintah menurunkan anggaran yang diperuntukan kepada masyarakat terkhusus masyakat kecil yang terdampak dengan adanya kebijakan ini. Dengan adanya anggaran yang diturunkan itu pemerintah harus jeli dan lebih serius menyalurkan kepada mereka yang benar-benar wajib mendapatkannya.

“Kami telah melakukan survei secara online terhadap masyarakat yang berada di Kota Kendari. Dari survei tersebut ada 80 persen masyarakat yang tidak puas dengan adanya kebijakan PPKM Mikro ini. Survei ini menjadi data dasar yang kami kumpulkan untuk bisa menilai kebijakan ini,” terangnya.

Alkap menambahkan, apa yang menjadi ketidakpuasan masyarakat dengan kebijakan PPKM ini. Menjadi tugas kita sebagai mahasiswa yang hari ini menduduki jabatan di kelembagaan mahasiswa Universitas Halu Oleo baik kelembagaan tingkat Universitas maupun tingkat Fakultas.

Banyak penilaian buruk terhadap pemerintah, sambung Alkap, baik itu pemerintah provinsi, kota, maupun kabupaten yang ada di Sultra karena adanya kebijakan PPKM Mikro pada kegiatan masyarakat. Namun, dengan hadirnya 17 Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok di salah satu tambang yang ada di Sultra memperlihatkan bahwa pemerintah tidak serius dalam melayangkan kebijakan.

“Pemerintah harus lebih serius dalam mengelurkan kebijakan. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakyat (PPKM) diterapkan di Sulawesi Tenggara tepat pada tanggal 7 Juli 2021, Namun pada tanggal 9 juli 2021 17 TKA masuk disalah satu tambang yang ada di sultra,” ungkapnya lagi.

Melihat ini semua, kata Alkap, harapan saya sebagai Mentri Internal BEM UHO kepada teman-teman pengurus lembaga bisa melakukan kajian-kajian mengenai kebijakan PPKM ini. karena melihat ketidakseriusan pemerintah dalam mengelurkan kebijakan, maka kita mahasiswa yang jabatan kelembagaan harus mengambil sikap secara tegas untuk menindaki kebijakan tersebut.

SINKAP.info | Laporan: Nawir