PEMATANGSIANTAR, SINKAP.info – Pemerintah pusat melaksanakan sosialisasi Permendagri (peraturan menteri dalam negeri) Nomor 7 tahun 2021 tentang pengenaan retribusi persampahan kabupaten dan kota untuk mendukung tata kelola pendanaan pengelolaan persampahan kabupaten dan kota melalui Zoom meeting.
Wakil Walikota Pematangsiantar Togar Sitorus, SE, MM mengikuti sosialisasi tersebut di comment center pemerintah Kota Pematangsiantar jalan merdeka no 06 Pematangsiantar pada hari Selasa (29/6).
Pada kesempatan tersebut Nara sumber yang berasal dari kementrian dalam negeri mengutarakan bahwa pengelolaan retribusi persampahan saat ini memerlukan satu terobosan yang akurat untuk mendukung terlaksananya program kegiatan pendanaan pengelolaan persampahan kabupaten dan kota untuk itu pemerintah kabupaten dan Kota untuk sesegera mungkin menyesuaikan pengenaan tarif retribusi persampahan dengan Permendagri nomor 7 tahun 2021 yang disosialisasikan saat ini
Wakil Walikota Pematangsiantar menyampaikan kepada OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang berkaitan langsung terhadap Permendagri no 7 ini untuk segera mungkin menyesuaikan pengenaan tarif retribusi persampahan dimaksud dengan cermat dan teliti dan agar menimbulkan dampak positif bagi semua kalangan.
Turut hadir dalam kegiatan Plt kepala BPKD Hj Masni,kabag hukum kota Pematangsiantar Herry Octarizal,kadis lingkungan Hidup Dedy Tunasto Setiawan.
SINKAP.info | Laporan: Hamdan N