SULTRA, sinkap.info – Menang di Mahkamah Agung (MA) PT. Adhi Kartiko Mandiri sah milik Takaendengan sementara itu PT. Adhi Kartiko Pratama (AKP) dengan Direktur Ivy Dyaja Susantio terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan sanksi penjara 1 tahun sebagai mana putusan Mahkamah Agung (MA) tanggal 07 April 2021 Nomor 378 K/Pid/2021. Akan tetapi sejak putusan Mahkamah Agung tersebut ada hingga kini PT. Adhi Kartiko Pratama (AKP) diketahui masih terus melakukan aktifitas pertambangan di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Adhi Kartiko Mandiri (AKM) yang terletak di Desa Lameruru, Kecamatan Langkikima, Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara.
Menyikapi hal tersebut, menurut Alfin Pola Pembina Gerakan Persatuan Mahasiswa Indonesia (GPMI) mengatakan, perbuatan tersebut adalah perbuatan melawan hukum dan tidak bisa dibiarkan berlarut-larut, karena dapat mengakibatkan banyak kerugian pada Negara, Daerah juga pihak pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) dalam hal ini Simon takaendengan.
“Seharusnya Direktur Ivy Dyaja Susantio sadar hukum. Patuh dan tunduk pada putusan Mahkamah Agung yang merupakan Putusan terakhir dan tidak bisa di tawar lagi,” ujar Alfin pola kepada media ini, Senin (24/5).
Alfin mengingatkan, sejak putusan tersebut PT. AKP mengetahui itu dan seharusnya sudah angkat kaki dari wilayah IUP PT. AKM dan tidak boleh melakukan aktifitas karena itu sudah bukan haknya lagi.
“Selain itu perbuatan tersebut juga diduga menjadi Illegal Mining karena PT. AKP tidak mengantongi IUP yang sah, dalam hal ini melanggar Undang – undang Minerba (Mineral BatuBara) Nomor 4 tahun 2009 dan kami duga melanggar undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, Undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan,’’ terang Alfin Pola.
Kami tegaskan, sambung Alfin, Gerakan Persatuan Mahasiswa Indonesia (GPMI) mendesak semua pihak terkait agar segera menghentikan Dugaan Illegal Mining PT. Adhi Kartiko Pratama (AKP) dan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan tidakan tegas pada Perusahaan tersebut.
“GPMI akan turun langsung di lokasi sebagaimana tahun 2019 lalu yang telah kami lakukan dengan berdemontrasi di Lokasi pertambangan tersebut,” sebutnya.
Alfin Pola menambahkan, Kami dari GPMI telah melakukan diskusi dan kajian lebih mendalam dan sepakat untuk melakukan langkah-langkah yang terukur dengan mendesak pihak-pihak terkait dalam hal ini Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara atas dugaan pertambangan Tampa Dokumen IUP.
“Kepada pemangku jabatan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provisi Sulawesi Tenggara (Sultra), Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara, GAKKUM LHK Sulawesi Tenggara, juga Pihak Polisi Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra), apa bila tuntutan kami tidak diindahkan maka kami akan segera turun ke lokasi pertambangan dan menghentikan aktifitas mereka,” Pungkas Alfin Pola Dewan Pembina GPMI
©SINKAP.info | Laporan : La Ode M Azlan