Warga Resahkan Tempat Konsumsi Narkoba, Pemilik Ruko Diringkus Polisi Siantar

Pematangsiantar49 Dilihat

PEMATANGSIANTAR, Sinkap.info – Masyarakat meresahkan pemilik rumah toko (ruko) yang diduga mengkonsumsi barang haram dikediamannya, informasi tersebut langsung dilakukan penyelidikan oleh Satuan Narkoba Polisi Resort Pematangsiantar dan berhasil meringkus seorang laki – laki I (56) warga Jalan Masjid kelurahan Timbang galung kecamatan Siantar barat, Pematangsiantar.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi Ahya membenarkan penangkapan warga inisial I pemilik ruko di jalan Perintis Kemerdekaan kelurahan Timbang galung kecamatan siantar barat, senin (15/3).

Kronologi awal diceritakan AKP Rusdi Ahya, Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari warga bahwa adanya seorang laki-laki yang sering menggunakan narkoba di dalam ruko bertempat di jalan Perintis Kemerdekaan.

Guna membuktikan informasi yang diterima, Personil Sat Narkoba kemudian melakukan penyelidikan ke alamat yang di informasikan masyarakat, setibanya di tempat yang di informasikan pemilik ruko tidak berada ditempat.

Personil Sat Narkoba langsung bergerak dan pelaku ditemukan di tempat tinggal lainnya Jalan Masjid Kel. Timbang Galung, Kec. Siantar Barat. Pelaku dijemput dan dibawa ke ruko yang diduga menjadi tempat konsumsi barang haram tersebut.

Penggeledahan pun dilakukan, diruangan tamu tepatnya di dalam lemari kecil ditemukan 1 (satu) buah potongan plastik klip yang berisi narkotika di duga jenis sabu dengan berat 0.12 gram, 1 (satu) buah pipa kaca dan 1 (satu) buah kompeng karet kemudian dari lantai dua ruko di dalam tong sampah ditemukan 4 (empat) buah potongan plastik klip, 1 (satu) buah sendok terbuat dari kertas dan 1 (satu) mancis.

Kemudian pada saat dipertanyakan tentang kepemilikan narkotika jenis sabu yang ditemukan, I mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan adalah miliknya. Seluruh barang bukti yang dikumpulkan bersama pemiliknya dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

SINKAP.info | Laporan: M Ichsan