PEMATANGSIANTAR, SINKAP.info – Polres Pematangsiantar, melalui Kapolsek Siantar Barat IPTU Dian Putra, S.Sos.I., M.H., bersama sejumlah personel, memberikan pendampingan dalam kegiatan penertiban aset milik PT. Kereta Api Indonesia (Persero). Kegiatan ini berlangsung di Jalan Surabaya, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, pada Senin (18/11) sekitar pukul 09.30 WIB.
Pendampingan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat permohonan resmi PT. KAI dengan nomor KA.203/XI/3/DV.1-2024. Kegiatan penertiban ini bertujuan untuk mengamankan dan menertibkan aset perusahaan yang ada di wilayah tersebut.
Proses Penertiban dan Penyegelan
Dalam pelaksanaannya, tim pengamanan aset PT. KAI, yang didukung oleh personel Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska) dari wilayah Siantar dan Tebing Tinggi, berhasil mengosongkan rumah yang merupakan aset perusahaan dari barang-barang penghuni. Setelah itu, dilakukan penyegelan serta pemasangan pagar untuk mengamankan aset tersebut.
Kapolsek Siantar Barat IPTU Dian Putra menegaskan bahwa kehadirannya bersama personel Polsek bertujuan untuk memastikan proses penertiban berjalan dengan aman dan kondusif.
“Kami hadir untuk memberikan rasa aman dan memastikan kegiatan ini berjalan sesuai aturan,” ujar IPTU Dian Putra.
Dukungan dari Pihak Terkait
Proses penertiban juga dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, antara lain Lurah Kelurahan Proklamasi Bachtiar Efendi, Kepala Stasiun Kereta Api Siantar Rom, Kepala Lingkungan (Kepling) setempat Nelson Sirait, serta Ketua RT J. Saragih. Kehadiran mereka memperlihatkan koordinasi yang baik antara PT. KAI dan pemerintah setempat dalam mengatasi permasalahan aset perusahaan.
Lurah Kelurahan Proklamasi, Bachtiar Efendi, menyatakan bahwa pihaknya mendukung penuh langkah PT. KAI dalam menertibkan aset-aset perusahaan yang dianggap vital.
“Kami berharap masyarakat dapat memahami bahwa langkah ini merupakan bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam menjaga aset negara,” ungkap Bachtiar.
Komitmen PT. KAI dalam Pengamanan Aset
Kegiatan penertiban ini merupakan bagian dari upaya PT. KAI untuk mengamankan aset-asetnya yang tersebar di berbagai wilayah. Kepala Stasiun Kereta Api Siantar, Rom, menjelaskan bahwa langkah ini penting untuk menjaga keberlanjutan operasional dan memastikan aset tidak digunakan di luar peruntukannya.
“Penertiban ini dilakukan secara bertahap di berbagai lokasi, termasuk di Siantar, demi mendukung visi PT. KAI sebagai perusahaan yang profesional dan berintegritas,” tandas Rom.
Dengan adanya koordinasi yang baik antara berbagai pihak, diharapkan proses penertiban aset PT. KAI dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi masyarakat serta perusahaan itu sendiri.