Enam Area Perubahan Kejari Inhil Menuju Rancangan Zona Integritas

Tembilahan235 Dilihat

TEMBILAHAN, Sinkap.Info – Keberhasilan pembangunan Zona Integritas sangat ditentukan oleh kapasitas dan kualitas integritas masing-masing individu, yang mempunyai relevansi dalam peningkatan kapasitas dan kualitas integritas dari organisasi, dimana individu tersebut berada dan melakukan kegiatannya.

Hal tersebut disampaikan kepala Kejari Inhil Rini Triningsih saat menggelar pencanangan zona Integritas menuju wilayah bebas korupsi, tembilahan (09/03).

Zona Integritas adalah predikat yang diberikan kepada Instansi Pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) melalui Reformasi Birokrasi, khususnya dalam pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Triningsing mengatakan, Pencanangan Pembangunan Zona Integritas adalah langkah awal dalam mensukseskan Reformasi Birokrasi, dengan melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif, efisien, pelayanan prima dan memuaskan.

“Setelah pencanangan ini nanti Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir yang telah membentuk Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas akan melakukan enam area perubahan menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM),” kata Kepala Kejari, Triningsih.

Adapun enam area perubahan, yaitu : Area 1 manajemen perubahan, Area 2 Penguatan Ketatalaksanaan, Area 3 Penataan Manajemen SDM, Area 4 Penguatan Akuntabilitas Kinerja, Area 5 Penguatan Pengawasan, dan Area 6 Peningkatan kualitas Pelayanan Publik.

Diketahui, Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir telah menunjuk 2 orang Agen perubahan (agent of change) yang akan menjadi penggerak dan akselerator pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan 1 orang Duta Medsos yang akan mempublikasikan kinerja dan Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. [rls]