Dua Orang Pelaku Curanmor di Meranti Berhasil Diringkus Polsek Tebing Tinggi

MERANTI, Sinkap.info – Berdasarkan hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi akhirnya berhasil mengamankan dua orang diduga pelaku tindak Pidana Curian Motor (Curanmor) roda dua Merek Kawasaki Trail LX 150D.

Terduga pelaku diamankan di rumah masing-masing bersama Barang Bukti (BB) sekitar pukul 08.00 Wib pada hari Jum’at (08/01).

Kedua pelaku melakukan aksinya pada hari Sabtu tanggal 02 Januari 2021 sekitar pukul 01.00 Wib di Perumahan Imigrasi jalan Pembangunan III Gg. Tawakal RT 001 RW 001 Kelurahan Selatpanjang Timur Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti.

Adapun identitas pelaku berinisial WFA (16) warga jalan Pembangunan III Kelurahan Selatpanjang Timur dan FM (16) warga jalan Sumber Sari Kelurahan Selatpanjang Timur tidak berkutik saat diamankan.

“Kedua pelaku kita tangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 01 / I / 2021 / RIAU / RES. KEP. MERANTI / SEK. T. TINGGI, tanggal 04 Januari 2021 dan berkat bukti-bukti yang berhasil diamankan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) saat itu,” jelas Kapolres Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Kapolsek Tebing Tinggi, IPTU Aguslan SH kepada media ini.

Dibeberkannya, kronologis penangkapan berdasarkan hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi terkait Dugaan Tindak Pidana Curanmor Roda Dua (R2) Merek Kawasaki Trail LX 150D, yang mana identitas pelaku sudah diketahui, selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Tebing Tinggi, AIPTU Bobben J. Rikardo SH melaporkan hal tersebut kepada Kapolsek Tebing Tinggi.

Kemudian pada hari Jum’at tanggal 08 Januari 2021 sekitar pukul 08.00 Wib Kapolsek Tebing Tinggi beserta Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Lebih lanjut orang nomor satu di jajaran Polsek Tebing Tinggi tersebut menuturkan, adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil kita amankan yakni 1 unit Sepeda Motor R2 Merek Kawasaki Trail LX 150D (D TRACKER) warna Hijau kombinasi Merah Hitam tanpa Plat Nomor Polisi, 1 lembar STNK Asli An. Kantor Imigrasi Kelas II Selatpanjang BM 2550 X, 1 buah BPKB Asli An. Kantor Imigrasi Kelas II Selatpanjang BM 2550 X, 1 buah sayap belakang Sepeda Motor R2 Kawasaki Trail, 1 buah Plat nomor polisi BM 2550 X, 1 buah kaca spion, 2 buah lampu sein, 1 buah kunci Sepeda Motor dan 1 buah rekaman CCTV.

Pelaku Curanmor terjerat pasal yang disangkakan terhadap terduga yaitu Pasal 363 Ayat (2) K.U.H.Pidana Jo Undang – Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Tebing Tinggi guna proses penyidikan lebih lanjut,” terang Kapolsek Tebing Tinggi.

SINKAP.info | Editor: Mkh