Limbah Sampah B3 RSUD Sani Karimun Belum Dikelola dengan Baik

Karimun218 Dilihat

KARIMUN, Sinkap.infoMasalah isu tumpukan sampah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan polusi udara dari RSUD M. Sani Karimun dalam minggu ini menjadi isu hangat di Kabupaten Karimun. Komunitas Central Creation Karimun langsung melihat secara fakta tumpukan limbah medis yang dihasilkan dari tindakan medis seperti darah, nanah, hepatitis serta alat bekas pemeriksaan Covid-19 dan hasil dari tindakan medis lainnya.

Aal Aulia selaku Ketua Central Creation Karimun (CCN) saat dikonfirmasi oleh media ini, Kamis (17/09) menyoroti permasalahan diatas bahwa aturan sudah jelas tentang pengelolaan Limbah B3 yang tertuang dalam Permenkes nomor 7 tahun 2019 Tentang Kesehatan Rumah Sakit, jelas mengatakan limbah B3 harus dimusnahkan dalam waktu 2×24 jam.

Limbah yang tergolong dalam bahan berbahaya dan beracun (B3) dan infeksius tersebut dikhawatirkan menjadi sumber penyakit dan dapat mencemari lingkungan. Apa lagi dalam berapa waktu sebelumnya pemusnahan limbah B3 menggunakan mesin incinerator (pengelola limbah medis) yang menghasilkan polusi udara dan air.

“Seharusnya limbah B3 tersebut harus segera dimusnahkan dalam waktu 2×24 jam. Jika tidak segera dimusnahkan akan berakibat fatal untuk lingkungan karena dari limbah B3 akan menimbulkan dampak penyakit dan pencemaran lingkungan sekitar,” ujar Aal.

Lebih lanjut pria berusia 27 tahun ini mengatakan dengan terjadinya penumpukan limbah ini sudah menyalahi aturan yang sudah ditetapkan. Menurut Aal selain dari efek kesehatan juga berakibat bagi kelangsungan lingkungan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

Aal berharap Limbah B3 seharusnya dijalankan sesuai Peraturan yang telah di tetapkan, karena limbah B3 tersebut sangat berdampak buruk untuk lingkungan dan kesehatan manusia.

SINKAP.info | Laporan: BJ