Awasi Anggaran Covid 19, Kantor DPC PWRI-B Meranti Melayani Pengaduan Covid-19

MERANTI, Sinkap.infoKekhawatiran yang dirasakan masyarakat terbatas oleh ruang gerak diberlakukannya Social Distancing agar tidak terjangkit dari virus corona yang telah menelan ratusan ribu jiwa secara global, khususnya di Indonesia pandemic  Covid 19 angka kematian sudah mencapai 895 orang pertanggal 06 Mei 2020. Sementara di Provinsi Riau tercatat PDP Positif sebanyak 61 pasien, sejumlah kabupaten/kota semakin meningkatkan aturan dan himbauan agar penularan virus Covid 19 ini tidak meluas.

Khususnya di Kabupaten Kepualuan Meranti yang masih berada di zona hijau, Dampak penyebaran virus corona sangat dirasakan oleh masyarakat karena keterbatasan aktifitas ekonomi sehingga pendapatan keluarga menurun apalagi bagi pekerja yang mengharapkan penghasilan dari  upah harian. Antisipasi terhadap melemahnya ekonomi pemerintah telah menggelontorkan sejumlah anggaran besar untuk melindungi rakyatnya dari resiko pemenuhan ekonomi keluarga.

Menyikapi hal itu, Fadli Ketua Perkumpulan Wartawan Republik Indonesia Bersatu (PWRI-B) Kepulauan Meranti menyampaikan Anggaran yang diturunkan oleh pemerintah pusat untuk menangani wabah Covid-19 dikabupaten Kepulauan Meranti memakan anggaran puluhan Miliaran rupiah dan ini bukan anggaran yang sedikit.

“Mengamati aktifitas anggaran dana Pemerintah Daerah Kepualuan Meranti yang bersumber dari dana APBN, APBD, dan Dana Desa, dan itu perlu kita awasi secara bersama-sama agar realisasinya benar benar tepat sasaran sebagaimana yang diharapkan sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Fadli saat dijumpai media ini, Rabu (6/5) di kantor DPC PWRI-B Jalan Dorak Kelurahan Selatpanjang timur.

Menurut Ketua PWRI-B, dampak resiko dan tanggung jawabnya adalah tanggung jawab kita bersama, dengan demikian kita bentuk posko pengaduan berdasarkan hasil keputusan bersama anggota DPC PWRI-B pertanggal Senin 04 Mei 2020, saya tegaskan jika ditemukan Penyimpangan Dana atau bantuan Covid-19 di kabupaten Kepulauan Meranti ini, kantor DPC PWRI-B Kepulauan Meranti siap menjadi Posko Pengaduan.

“Ya, kita selaku perkumpulan wartawan berfungsi sebagai control social terhadap penyelenggaran anggaran yang diperuntukkan untuk kepentingan masyarakat, dan fungsi kita tertuang di UU Pers No. 40 tahun 1999,” beber Fadli.

Fadli mengurai, pada pasal 3 ayat 1 dan 2 menjelaskan Pers nasional mempunyai fungsi sebagai kontrol social dan pada pasal 6 lebih jelas Pers melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

“Jadi, sekiranya warga Meranti yang menemukan kejanggalan atau penyimpangan realisasi penyaluran dana Covid-19 hendaknya menyimpan alat bukti agar bisa diteruskan ke aparat penegak Hukum, kami dari DPC PWRI-B akan mendampingi susuai fungsi Pers melalu media pemberitaan,” tandas Fadli Ketua PWRI-B Kepulauan Meranti.*

SINKAP.info | Editor: Mkh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *