Pakar Lingkungan Dr. Elviriadi Apresiasi PN Rohul “bebas” kan Iwan

HuKrim69 Dilihat

PEKANBARU, Sinkap.infoPersidangan Karhutla dengan terduga Petani yatim bernama Iwan digelar dengan perhatian penuh publik di Pengadilan Negeri Rokan Hulu. Akhirnya, palu diketuk ketua Majelis Hakim Sunoto, SH dengan keputusan hukuman selama 6 bulan 15 hari. Artinya hari itu juga iwan bisa memghirup udara bebas setelah 6 bulan lebih mendekam di jeruji.

Menyikapi itu, saat dihubungi melalui aplikasi whatsapp kepada Sinkap.info, pakar lingkungan Dr. Elviriadi menyampaikan apresiasi keputusan majelis hakim.

“Alhamdulillah, terima kasih majelis hakim. Saya kira ini jalan tengah yang bijak. Iwan bisa dikatakan “bebas”, dalam tanda kutip. Sebetulnya niat pak hakim ingin membebaskan, tetapi walau bagaimana pun harus menjaga hati pihak lain,” kata pakar Lingkungan hidup kepada media ini, Senin (2/3).

Ketua Majelis Lingkungan Hidup Muhammadiyah Riau ini menjelaskan, sebetulnya yang terjadi di Riau ini kesalahpahaman semata terhadap hukum lingkungan.

“Karhutla itu domain hukum lingkungan, hukum lingkungan berfungsi hanya apabila ada gangguan lingkungan, kerusakan, kemerosotan, atau gangguan ekosistem,” paparnya.

“Kalau petani kecil dengan luas sangat terbatas, tak ada korban batuk, kerugian materi, tak ada orang komplen, nah itu tak masuk hukum lingkungan ataupun KUHP. Dah ratusan tahun penduduk lokal bertani, tak pernah ada masalah, lalu sekarang mengapa jadi “tragedi”? Tanya dosen yang dikenal vokal itu.

Kepala Departemen Perubahan Iklim Majelis Nasional KAHMI itu menambahkan, ketertiban sosial para petani tempatan dengan nilai kearifan itu sedang diuji oleh kekalutan hukum.

“Ada kekalutan, tekanan politik, sehingga pemimpin tak sayang pada rakyatnya. Rakyat kecil dengan resiko perusakan lingkungan sangat kecil, dihukum dengan tuntutan besar, ini karena kejernihan dan kasih sayang kita meluntur, sebagai sesama anak bangsa,” ungkapnya.

Pria gempal yang sering jadi saksi ahli Pengadilan itu merinci, hukuman panjang dan denda milyaran dalam UU No. 32 tahun 2009 itu ada tafsir hukum konsiderannya.

“Nah muncul hukuman berat itu karena ijin lingkungan atau AMDAL bermasalah diawal sehingga kerusakan lingkungan parah. Denda milyaran itu muncul dari penghitungan biaya rehabilitasi, recovery ekologis. Kerusakan hidro-orologis, emisi karbon, zat zat beracun di udara, yang dihitung dengan teliti oleh ahli. Tidak ujung ujung denda 3 Milyard, nah inikan karena tak dipahami,” bebernya.

“Ya sudahlah, kita minta pada Allah SWT agar kasih sayang diturunkan ke hati para pemimpin. Yang jelas, hari ini kita bersyukur, adinda iwan bisa bebas,” pungkas putra selatpanjang yang istiqamah gundul demi nasib hutan.*

SINKAP.info | Editor: MF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *