Tak Dapat Mengelak, Dua Pelaku Diamankan Polsek Panai Hilir

HuKrim, Labuhan Batu260 Dilihat

LABUHANBATU, Sei Berombang – Unit Opsnal Reskrim Panai Hilir dibawah Pimpinan Kanit Reskrim Ipda F. Sigiro, S.H, berhasil mengamankan 2 pelaku tindak pidana Narkotika pengguna Narkoba jenis sabu di Mapolsek Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu Senin (24/2) siang.

Kedua tersangka tersebut ber inisial SAH (36) warga Desa Sei Sakat bersama WN (28) warga Desa Suka Maju kelurahan Sei Berombang, tak dapat mengelak saat petugas menggerebeknya dan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu disalah satu rumah warga di Desa Sei Sakat, kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhan Batu.

Kapolsek Panai Hilir, AKP Lumumba Siregar, S.H, Melalui Kanit Reskrimnya, Ipda F. Sigiro, S.H, membenarkan peristiwa tersebut, berdasarkan informasi yang kita terima dari warga sekitar TKP, di rumah tersebut sering terjadi transaksi jual beli Narkotika jenis sabu dan pesta Narkoba.

“Saya bersama tim langsung bergerak cepat masuk kerumah tersebut dan memergoki dua tersangka sedang menggunakan barang haram itu, kemudian tanpa perlawanan mereka kita bawa ke Mapolsek Panai Hilir guna penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Ipda F Sigiro.

Dari hasil introgasi, terang F Sigiro, kita mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 3 bungkus plastik klip bening transparan berisikan narkotika jenis sabu sabu, 1 unit Hp Merk Sonny Ericsson, 1 Set alat isap sabu, 1 buah korek api gas, 1 buah skop dan 30 plastik kecil transparan kosong.

“Atas pengakuan kedua tersangka kasus ini selanjutnya akan kita limpahkan ke SatNarkoba Polres Labuhanbatu guna Proses Hukum lebih lanjut,” jelas Kanit Reskrim Panai Hilir, F Sigiro.(*)

Sinkap.info | Penulis: Fs Editor: Mkh

Komentar