Elkhusairi: Tahun 2020 Sosialisasi Difokuskan PPID Tingkat Desa

Bengkalis154 Dilihat

BENGKALIS, Sinkap.info — Sekretaris Camat Bengkalis buka sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik yang ditaja Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik, melalui Bidang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik.

Sosialisasi diikuti oleh seluruh aparatur dan masyarakat desa Kecamatan Bengkalis dan Bantan yang berjumlah sebanyak 63 orang, Senin, 25 November 2019 di ruang pertemuan kantor Camat Bengkalis.

”Transparansi atau keterbukaan informasi publik merupakan suatu keharusan di era digital saat ini. Termasuk pemerintah, wajib membuka akses informasi bagi masyarakat tentang Keterbukaan Informasi Publik,” kata Sekcam, Rafli Kurniawan.

Rafli mengatakan, meningkatnya keterbukaan informasi tentu akan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap program pembangunan. Dengan demikian, masyarakat juga turut berpartisipasi baik melalui pengawasan atau memberikan rekomendasi.

Kepala Bidang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Mohammad Elkhusairi mengatakan sosialisasi UU keterbukaan informasi publik pada tahun 2019  dilaksanakan di empat wilayah, Wilayah I Kecamatan Bengkalis, Bantan, Wilayah II Kecamatan Mandau, Pinggir, Batin Solapan dan Talang Muandau,

Kemudian, Wilayah III Kecamatan Bukit Batu, Siak Kecil, Bandar Laksamana, dan Wilayah IV, Kecamatan Rupat dan Rupat Utara, yang difokuskan untuk Kepala Desa se-Kabupaten Bengkalis.

“Pada tahun 2020 kita akan melaksanakan sosialisasi yang difokuskan untuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) tingkat Desa,” kata Mohammad Elkhusairi atau biasa disapa Eri.

Eri menambahkan tahun 2020 nantinya, setiap kepala desa wajib membentuk PPID desa sehingga setiap informasi publik dapat diakses oleh setiap pengguna Informasi.

Pada sosialisasi ini Diskominfotik Bengkalis menghadirkan narasumber dari Komisioner Komisi Informasi Provinsi Riau, Zufra Irwan* (Rls)

Komentar