PELALAWAN, Sinkap.info – Kasus penegakan hukum Karhutla terus berlanjut sampai pertengahan Maret 2020. Setelah publik sempat heboh atas persidangan petani kecil seperti Kakek Syafrudin, Iwan dan Ramna Nasution, kini Pengadilan Negeri Pelalawan kembali menyidangkan seorang Kakek tua.
Kakek tua yang bernama lengkap Mutar Tumangkir berumur 73 tahun disidang pada Kamis (19/3) dengan dugaan membakar lahan.
Didampingi Kuasa Hukum Evan dan Wawan, Mutar Tumangkir hadir di pengadilan negeri Pelalawan dengan agenda keterangan Saksi Ahli. Saksi Ahli yang dihadirkan adalah Pakar Lingkungan Hidup DR. Elviriadi yang sudah dikenal publik sebagai akademisi pembela kaum lemah.
Ketika di konfirmasi Sinkap.info melalui aplikasi Whatsapp Massenger, pakar lingkungan yang juga Ketua Majelis Lingkungan Hidup Muhammadiyah itu membenarkan.
“Ye betollah, saye semalam kasi keterangan ke majelis hakim, Orang tue (opung Mutar) ni kan cume membakar kayu kayu untuk diambil abu nya. Abu itu sebagai bara (humus) untuk menyuburkan sayuran yamg ditanamnya,” kata Elv dengan logat Melayu kentalnya.
Lebih lanjut, Kepala Departemen Perubahan Iklim Majelis Nasional KAHMI itu menjelaskan, selain dari tumpukan peron (bakaran kayu ranting) terjadi juga kebakaran 2 (dua) hari kemudian, kebakaran lahan tak jauh dari lokasi.
“Ye, dua (2) hari kemudian, lahan disebelah Opung Mutar ni terjadi kebakaran, tak banyaklah, paling tak sampai setengah hektar. Nah, lalu muncul dugaan, kebakaran itu disebabkan loncatan api dari bakaran si Opung Mutar. Eh, dari mana asumsi Api yang sudah padam dan ditimbun dengan butiran tanah dan kayu selama dua hari takkan bisa meloncat serta menimbulkan kebakaran,” bebernya.
Lebih lanjut, alumni UKM Malaysia itu menjelaskan, dalam pidana lingkungan dipersyaratkan harus ada saksi fakta yang dapat dijadikan alat bukti. Alat bukti yaitu keterangan saksi pasal 185 KUHAP minimal dua orang saksi, apakah saksi yang dihadirkan di persidangan untuk memberikan keterangan sesuai dengan pasal 1 butir 27 KUHAP kemudian dibuatkan dalam BAP sesuai dengan pasal 75 KUHAP terhadap minimal 2 orang saksi.
“Jadi mohon beribu maaf, karena tidak terpenuhi 2 orang saksi yang melihat Opung Mutar membakar lahan disebelahnya, atau 2 orang saksi yang melihat api padam bisa meloncat, maka pemidanaan batal demi hukum. Makanya, azaz azaz hukum pidana yang melarang asumsi dan analogi harus diperhatikan,” pungkas putra Selatpanjang yang istiqamah Gunduli kepala demi nasib hutan.*
SINKAP.info | Editor: MKh
Komentar