Camat Rantau Utara: Rumah Penerima PKH dan BPNT akan Dilabelisasi

ADVERTORIAL, Labuhanbatu – Kegiatan labelisasi rumah keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Labuhanbatu dinilai cukup efektif guna memastikan bantuan pemerintah untuk pengentasan kemiskinan tepat sasaran.

Hal tersebut sesuai intruksi pemasangan daftar nama KPM Bantuan Sosial ditempat umum tentang Labelisasi KPM PKH. Selaku Camat Rantau Utara Turing Ritonga memimpin langsung rapat koordinasi rencana kegiatan labelisasi atau penempelan stiker rumah warga penerima bantuan PKH dan BPNT, Selasa (21/1) sekitar pukul 09.00 WIB.

Rapat koordinasi yang digelar di aula kantor Camat Rantau Utara itu diikuti para Lurah dan Kepala Lingkungan (Kepling) serta pendamping PKH se Kecamatan Rantau Utara.

Dalam arahannya, Turing Ritonga mengatakan kebijakan labelisasi ini berdasarkan surat Kemensos RI Nomor: 1000/LJS/HM.01/6/2019 tanggal 18 Juni 2019 tentang labelisasi rumah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Menindaklanjuti surat tersebut, Bupati Labuhanbatu H Andi Suhaimi Dalimunthe, S.T, MT  melalui Sekretaris Daerah Ahmad Muflih memerintahkan para Camat dan Lurah hingga Kepala Lingkungan untuk dapat mendukung kegiatan labelisasi dimaksud.

MENARIK DIBACA:  Pemkab Labuhanbatu Terima Rewards dari PT. PLN UP3 Rantauprapat

“Maka pertemuan dengan mengumpulkan para lurah dan kepling ini kita gelar membicarakan hal teknis agar rencana labelisasi ini dapat segera kita lakukan,” ujarnya.

Menurut Turing, kegiatan labeliasasi rumah warga penerima bansos ini tentu positif dilakukan sebagai bentuk pengawasan dan juga sebagai bentuk penyadaran kepada KPM yang sudah masuk kategori sejahtera agar mau mengundurkan diri dari kepesertaan.

Sementara Koordinator Kecamatan PKH Rantau Utara, Ahmad Sabli mengatakan pihaknya sangat membutuhkan dukungan semua pihak, khususnya para kepala lingkungan yang langsung berhubungan dengan masyarakat.

Melalui kegiatan labelisasi ini, kata Sabli, pihaknya berharap nantinya bisa mendapatkan informasi terkait penerima PKH yang sebenarnya sudah mampu, namun masih menerima bantuan.

Jika benar itu ditemukan, lanjut Sabli, pihaknya akan melakukan penyadaran agar warga tersebut mau mengundurkan diri atau graduasi.

MENARIK DIBACA:  Wabup Hadiri launching Rintisan Kampung Moderasi Beragama Labuhanbatu

“Tapi kalau belum sadar juga, kita akan giring agar dilakukan musyawarah kelurahan hingga KPM tersebut dapat dikeluarkan berdasarkan hasil musyawarah bersama,” terangnya.

Musyawarah ditingkat kelurahan itupun, menurut Sabli, juga sebagai solusi agar proses mengeluarkan KPM dari kepesertaan tidak dilakukan sepihak. Sebab katanya, hingga kini belum ada peraturan daerah (Perda) yang mengatur kriteria masyarakat tidak mampu di Kabupaten Labuhanbatu.

Untuk diketahui, indeks bantuan Program Keluarga Harapan tahun 2020 sebagai berikut:
Bantuan PKH guna tepat sasaran bagi masyarakat tidak mampu yang sudah melalui tahapan validasi dan verifikasi, sebaliknya jika ditemukan warga penerima PKH yang telah mampu tetapi masih menerima bantuan PKH dan tidak mengundurkan diri dapat dikenai Undang-Undang No 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. Pada Pasal 42, terdapat ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 50 juta.(*)

Penulis : Faisal | Editor: Makholish

Komentar