Izin PT SRL Dicabut, Ketua SLH Desak Pemkab dan DPRD Perjuangkan Hak Masyarakat Pulau Rangsang

SELATPANJANG, SINKAP.info – Ketua Sahabat Lingkungan Hidup (SLH) Kepulauan Meranti, Muhammad Irfan Khusairi, mendesak Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dan DPRD setempat agar mengambil langkah konkret dalam memperjuangkan hak pengelolaan lahan eks konsesi PT Sumatera Riang Lestari (SRL) di Pulau Rangsang, pascapencabutan izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) perusahaan tersebut.

Irfan menilai, pencabutan izin PBPH PT SRL seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah daerah dan DPRD untuk menunjukkan keberpihakan terhadap masyarakat, khususnya warga yang berada di sekitar kawasan eks konsesi.

Menurutnya, pencabutan izin tidak boleh hanya berhenti sebagai keputusan administratif tanpa diikuti langkah nyata untuk memastikan masyarakat memperoleh akses pengelolaan lahan secara adil dan sesuai ketentuan hukum.

Ia pun mempertanyakan sejauh mana keseriusan pemerintah daerah dan DPRD dalam mengawal masa depan kawasan eks konsesi PT SRL tersebut.

“Jangan sampai pemerintah daerah dan DPRD hanya menjadi penonton dalam persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakatnya sendiri. Ini momentum penting. Kami ingin melihat keberanian pemerintah dan DPRD memperjuangkan agar lahan eks konsesi PT SRL dapat dimanfaatkan dan dikelola oleh masyarakat melalui mekanisme hukum yang jelas,” tegas Irfan, Kamis (5/11/2026).

Irfan menilai, Pemkab Kepulauan Meranti tidak boleh hanya menunggu kebijakan pemerintah pusat. Pemerintah daerah harus proaktif membangun komunikasi dengan kementerian terkait serta menyampaikan usulan konkret mengenai skema pengelolaan kawasan yang memberikan ruang lebih besar bagi masyarakat lokal.

MENARIK DIBACA:  Pemkab Meranti Klarifikasi Soal Pemberhentian Pejabat Tersangkut Gratifikasi

Di sisi lain, DPRD Kepulauan Meranti juga dinilai memiliki tanggung jawab politik dan fungsi pengawasan untuk memastikan persoalan tersebut tidak berlalu tanpa kejelasan.

Ia mendorong DPRD agar tidak sebatas menyampaikan pernyataan normatif, tetapi menggunakan kewenangan pengawasan dan penganggaran untuk mengawal aspirasi masyarakat Pulau Rangsang.

Lima Persoalan yang Diminta Segera Dijawab

SLH Kepulauan Meranti meminta pemerintah daerah dan DPRD memberikan penjelasan terkait sejumlah hal yang dinilai penting bagi kepastian masa depan lahan eks konsesi PT SRL.

Pertama, langkah konkret apa yang telah disiapkan Pemkab Kepulauan Meranti setelah pencabutan izin PBPH PT SRL. Kedua, apakah pemerintah daerah sudah menyiapkan usulan resmi agar kawasan eks konsesi tersebut dapat dikelola masyarakat.

Ketiga, sejauh mana DPRD menjalankan fungsi pengawasan terhadap persoalan tersebut. Keempat, apakah DPRD bersedia memanggil pihak-pihak terkait dan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan melibatkan masyarakat Pulau Rangsang.

Kelima, bagaimana pemerintah menjamin agar masyarakat lokal tidak kembali tersisih dalam proses penentuan masa depan kawasan tersebut.

“Kami ingin mendengar sikap dan langkah nyata pemerintah daerah serta DPRD. Jangan sampai masyarakat terus menunggu, sementara masa depan lahan eks konsesi ini belum memiliki arah yang jelas,” lanjutnya.

Masyarakat Harus Menjadi Subjek, Bukan Objek Kebijakan

MENARIK DIBACA:  Dipimpin Wabup Muzamil, Ratusan Peserta Serbu Pantai Dorak Bersihkan Sampah Massal

Lebih lanjut, Irfan menegaskan bahwa masyarakat Pulau Rangsang harus ditempatkan sebagai subjek utama dalam proses penataan dan pengelolaan kawasan pascapencabutan izin perusahaan.

Menurutnya, pemerintah perlu membuka ruang partisipasi masyarakat, melakukan pendataan secara transparan, serta memperjuangkan skema pengelolaan yang sesuai dengan status kawasan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sejumlah skema yang dapat dikaji di antaranya perhutanan sosial, Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), maupun mekanisme legal lainnya yang memungkinkan masyarakat memperoleh akses pengelolaan kawasan.

“Kalau memang pemerintah berbicara tentang kesejahteraan rakyat, maka inilah saatnya membuktikannya. Jangan hanya berbicara tentang investasi dan pembangunan, tetapi melupakan masyarakat yang hidup di sekitar kawasan tersebut. Kami ingin ada keberpihakan yang bisa dirasakan langsung oleh warga,” ujarnya.

SLH Kepulauan Meranti menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut dan meminta Pemkab Kepulauan Meranti bersama DPRD segera mengambil langkah politik, administratif, dan kelembagaan sesuai kewenangan masing-masing.

Irfan menekankan, pihaknya tidak meminta pemerintah mengambil tindakan di luar aturan hukum. Sebaliknya, pemerintah diminta berani memanfaatkan kewenangannya untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat.

“Kami tidak meminta pemerintah melakukan sesuatu di luar aturan. Kami meminta pemerintah berani menggunakan kewenangannya untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat. Jangan sampai izin perusahaan sudah dicabut, tetapi keadilan bagi masyarakat masih jauh dari kenyataan,” tutupnya.