Kemenkes Turun ke Meranti, Tunjangan Dokter Spesialis Dievaluasi, Rumah Sakit Pratama Disiapkan

MERANTI, SINKAP.info – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia melakukan uji petik implementasi pemberian tunjangan khusus bagi dokter spesialis dan dokter subspesialis yang bertugas di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan (DTPK), termasuk Kabupaten Kepulauan Meranti.

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Melati Kantor Bupati Kepulauan Meranti, Selasa (3/11/2026), tersebut menjadi bagian dari evaluasi kebijakan pemerintah pusat dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga medis sekaligus mempertahankan keberadaan dokter spesialis di wilayah DTPK.

Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn.) H. Asmar, dalam kegiatan tersebut diwakili Sekretaris Daerah, H. Sudandri Jauzah, S.H. Turut hadir Inspektur Daerah, Kepala Dinas Kesehatan beserta jajaran, Kepala BPKAD, Direktur RSUD, Kabag Hukum Setda, Kabag Ortal Setda, serta tim dari Kementerian Kesehatan RI.

Dalam sambutannya, Sudandri menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti untuk mendukung kebijakan pemerintah pusat dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, terutama melalui pemenuhan kebutuhan dan peningkatan kesejahteraan tenaga kesehatan yang bertugas di wilayah kepulauan.

Menurutnya, sektor kesehatan menjadi salah satu prioritas pemerintah daerah, termasuk dalam kebijakan penganggaran agar kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat dapat terpenuhi.

“Pemerintah daerah terus berupaya bagaimana dalam rangka menyehatkan masyarakat. Tentunya ada beberapa kebijakan, terutama dalam hal keuangan, sehingga urusan kesehatan ini betul-betul bisa diakomodasi,” ujar Sudandri.

Ia juga mengapresiasi Kementerian Kesehatan atas program pemberian tunjangan khusus bagi dokter spesialis yang bertugas di wilayah DTPK. Menurutnya, program tersebut telah berjalan dengan baik di Kabupaten Kepulauan Meranti.

“Sekali lagi kami mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Kesehatan yang telah membuat program khusus ini. Alhamdulillah telah berjalan dengan baik dan tidak ada hambatan maupun kendala dalam realisasinya, khususnya dalam pemberian tunjangan,” katanya.

Sudandri berharap kegiatan uji petik tersebut dapat memberikan masukan dan arahan kepada pemerintah daerah terkait persyaratan administrasi maupun ketentuan lainnya agar pelaksanaan program berjalan sesuai regulasi.

Ia menilai keberadaan dokter spesialis sangat penting dalam memastikan masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan yang optimal. Karena itu, pemerintah daerah berupaya menciptakan lingkungan kerja yang mendukung agar tenaga medis bersedia bertahan dan terus mengabdi di Kepulauan Meranti.

Ia menyebutkan, Pemkab Meranti juga telah mengalokasikan dukungan anggaran bagi dokter spesialis di luar jasa pelayanan. Dukungan tersebut diberikan berdampingan dengan tunjangan khusus dari pemerintah pusat bagi dokter yang memenuhi persyaratan.

“Ini merupakan salah satu upaya kita agar kawan-kawan yang mempunyai profesi di bidang kesehatan betul-betul merasa betah di Kabupaten Kepulauan Meranti. Kami sangat berkewajiban untuk memastikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat berjalan dengan baik,” jelasnya.

MENARIK DIBACA:  Pemulihan dan Pembenahan di Tangan Dingin Kepemimpinan Asmar

Menurut Sudandri, mempertahankan tenaga dokter spesialis merupakan tantangan penting bagi daerah. Jika dokter spesialis meninggalkan wilayah tugasnya, pemerintah harus kembali melakukan upaya untuk mendapatkan tenaga pengganti agar pelayanan kesehatan tidak terganggu.

Oleh sebab itu, Pemkab Meranti berkomitmen mengawal pelaksanaan program tersebut, termasuk memastikan pemenuhan persyaratan administrasi dan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Administrator Kesehatan Ahli Muda Kementerian Kesehatan RI, Rame Manurita Verysanti Siahaan, SKM., M.K.M., menjelaskan bahwa kunjungan tersebut bertujuan mengevaluasi implementasi kebijakan tunjangan khusus bagi dokter spesialis dan dokter gigi spesialis di wilayah DTPK.

Menurutnya, Kemenkes ingin mengetahui sejauh mana pemberian tunjangan tersebut berdampak terhadap retensi atau keberlangsungan pengabdian dokter spesialis di daerah.

“Kita ingin melihat bagaimana sebenarnya implementasi tunjangan khusus ini. Apakah ada pengaruhnya untuk retensi dokter spesialis dan dokter gigi spesialis di DTPK,” ujar Rame.

Ia menjelaskan, salah satu aspek yang dievaluasi adalah apakah pemberian tunjangan khusus dapat mendorong dokter yang sebelumnya berencana mengajukan mutasi untuk tetap bertugas di daerah.

Selain mempertahankan tenaga medis yang sudah ada, kebijakan tersebut juga diharapkan meningkatkan minat dokter spesialis untuk mengabdi di wilayah DTPK, termasuk Kabupaten Kepulauan Meranti.

“Kita ingin pelayanan spesialistik di Kepulauan Meranti ini semakin baik, sehingga masyarakat tidak perlu pergi ke tempat lain untuk mendapatkan pelayanan,” katanya.

Kebijakan tunjangan khusus tersebut merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2025 tentang Tunjangan Khusus bagi Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Gigi Subspesialis yang Bertugas di Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan. Peraturan tersebut ditetapkan pada 17 Juli 2025.

Pelaksanaannya diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2025 yang mencakup lokasi rumah sakit penerima, penerima tunjangan, sumber anggaran, mekanisme pemberian, serta pemantauan dan evaluasi.

Rame menjelaskan bahwa tunjangan khusus tersebut bersifat tambahan atau top-up terhadap penghasilan yang diterima dokter sesuai ketentuan.

“Jadi hanya menambah penghasilan, tidak mengurangi,” tegasnya.

Ia berharap pemerintah daerah terus memberikan dukungan kepada dokter spesialis yang bertugas di wilayah DTPK agar kebijakan pemerintah pusat dapat memberikan dampak nyata terhadap keberlangsungan pelayanan kesehatan.

Dalam kesempatan tersebut, Rame juga mengapresiasi dukungan Pemkab Meranti terhadap tenaga dokter spesialis yang bertugas di daerah kepulauan.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti, Ade Suhartian, S.H., M.M., menyampaikan bahwa pemerintah daerah tengah mempersiapkan operasional Rumah Sakit Pratama di Pulau Rangsang.

Rumah sakit yang berada di kawasan perbatasan dan berhadapan langsung dengan Selat Malaka tersebut diharapkan dapat memperluas akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat, khususnya di wilayah yang memiliki tantangan geografis.

MENARIK DIBACA:  Bupati Asmar Resmi Pimpin PKB Meranti, Dua Amanah Besar Jadi Sorotan Publik

Ade mengatakan, saat ini pemerintah daerah masih mengupayakan proses perizinan operasional rumah sakit tersebut. Pemkab Meranti menargetkan fasilitas kesehatan itu dapat mulai beroperasi pada November 2026.

“Kami akan mengoperasionalkan Rumah Sakit Pratama yang berada di wilayah perbatasan. Mudah-mudahan bisa dioperasikan pada November ini,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pada tahap awal operasional, rumah sakit tersebut membutuhkan tenaga dokter umum dan tenaga kesehatan lainnya. Sementara kebutuhan dokter spesialis juga akan menjadi perhatian dalam pengembangan pelayanan ke depan.

Ade berharap pemerintah pusat dapat memberikan dukungan kebijakan khusus bagi fasilitas kesehatan yang berada di wilayah perbatasan dengan kondisi geografis dan tantangan pelayanan seperti Kabupaten Kepulauan Meranti.

“Karena rumah sakit itu berada di perbatasan dan daerahnya juga daerah sulit, kami berharap ada kebijakan khusus dari Kementerian Kesehatan, terutama yang berkaitan dengan sumber daya kesehatan,” katanya.

Lebih lanjut, Ade menyampaikan bahwa Pemkab Meranti selama ini berkomitmen memenuhi hak dokter spesialis yang bertugas di RSUD, termasuk melalui dukungan anggaran daerah. Sementara tunjangan khusus dari pemerintah pusat juga terus diupayakan agar dapat diterima secara rutin oleh dokter yang memenuhi persyaratan.

“Untuk dokter spesialis yang ada di rumah sakit kita di Meranti sekarang, alhamdulillah tidak ada kendala. Baik tunjangan dari kementerian maupun tunjangan dari daerah sendiri, kami rutin membayarkannya,” jelasnya.

Ia juga berharap kebijakan pemerintah pusat ke depan tidak hanya menyasar dokter spesialis dan subspesialis, tetapi turut memberikan perhatian kepada dokter umum serta tenaga kesehatan lainnya yang bertugas di wilayah perbatasan dan daerah sulit.

Menurutnya, ketersediaan tenaga kesehatan yang memadai dan berkualitas menjadi salah satu faktor penting dalam mewujudkan pemerataan pelayanan kesehatan.

“Permohonan kami bukan hanya untuk kawan-kawan spesialis, tetapi juga dokter umum yang bertugas di daerah perbatasan. Kalau memang memungkinkan, kami berharap ada semacam penghargaan atau tunjangan khusus bagi tenaga kesehatan yang mengabdi di daerah seperti ini,” ungkapnya.

Pemkab Kepulauan Meranti, lanjut Ade, akan terus memperkuat sinergi dengan Kementerian Kesehatan dalam memenuhi kebutuhan tenaga medis, meningkatkan kesejahteraan tenaga kesehatan, serta mempertahankan dokter spesialis agar tetap mengabdi di daerah.

Melalui dukungan pemerintah pusat dan daerah, kebijakan tunjangan khusus diharapkan tidak hanya meningkatkan kesejahteraan tenaga medis, tetapi juga memperkuat kualitas dan pemerataan pelayanan kesehatan bagi masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti.