MERANTI, SINKAP.info – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti memberikan klarifikasi terkait pemberitaan berjudul Publik Desak Bupati Asmar Copot Pejabat Yang Terbukti Pemberi Gratifikasi, KPK–Polri–Kejaksaan Diminta Segera Bertindak yang dimuat oleh media Suaralira.com pada 1 Juni 2025 lalu.
Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo) Meranti, H. Febriady, menyampaikan sejumlah poin penting untuk meluruskan pemberitaan tersebut. Ia menegaskan bahwa Pemkab tidak dapat serta-merta melakukan rotasi atau mutasi pejabat yang masuk dalam dakwaan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada April 2023 lalu.
“Penggantian pejabat harus berdasarkan pelanggaran disiplin atau tindak pidana yang sudah diputuskan oleh hakim melalui keputusan inkrah. Jika belum ada putusan, maka kami tidak bisa sembarangan melakukan mutasi,” ujar Febriady, Kamis (12/6/2025).
Hal ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Kepegawaian dan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Kedisiplinan Pegawai.
Selain itu, Febriady menjelaskan bahwa Pemkab Meranti juga menghadapi kendala kekurangan pegawai akibat banyaknya ASN yang mengajukan pindah keluar daerah. Kondisi ini turut menjadi pertimbangan agar pemerintahan tetap berjalan efektif.
Pemkab saat ini tengah melaksanakan uji kompetensi bagi 18 pejabat pimpinan tinggi pratama selama dua hari di Pekanbaru, pada 11-12 Juni 2025.
“Ini sebagai bagian evaluasi kinerja kepala OPD dan rencananya akan dilanjutkan dengan pelantikan,” tambahnya.
Terkait dugaan praktik setoran dari bawahan kepada atasan yang disebut-sebut masih berlangsung, Febriady membantah keras. Ia menilai narasi tersebut tidak berdasar dan mengada-ngada, apalagi pasca OTT yang terjadi beberapa waktu lalu sudah menjadi pelajaran bagi seluruh pejabat.
“Kalau ada penyelewengan anggaran, pasti terlihat dari laporan keuangan. Inspektorat dan BPK yang mengawasi hal itu,” kata Febriady.
Pemkab Meranti pun telah menerima opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan daerah tahun 2024. Meskipun ada catatan tertentu, hal ini menunjukkan laporan keuangan Pemkab sudah dianggap wajar oleh pihak berwenang.
Untuk tindak lanjutnya, Pemkab melalui Inspektorat mengeluarkan surat penegasan yang ditandatangani Wakil Bupati Muzamil kepada seluruh OPD agar segera menindaklanjuti rekomendasi BPK.
“Kami terus mengarahkan dan mendampingi agar perbaikan laporan keuangan dapat diterima dengan baik oleh BPK,” jelas Febriady.
Meski demikian, Febriady mengapresiasi kritik dan masukan yang disampaikan media, LSM, maupun tokoh masyarakat. Ia mengajak semua pihak untuk bersatu membangun Meranti yang unggul, agamis, dan sejahtera.